Media Jejakinvestigasi.id |
Jakarta - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2024 akan dibuka lagi, sesuai jadwal, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka lagi mulai Senin, (29/7/2024).
Sebelumnya, pendaftaran tidak bisa dilakukan karena website atau situs KIP Kuliah mengalami error setelah Pusat Data Nasional (PDN) diretas oleh hacker pada Juni 2024 lalu.
Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, website KIP Kuliah sudah bisa diakses, karena itu, Kemendikbud Ristek membuka kembali layanan KIP Kuliah mulai 29 Juli 2024.
Mahasiswa yang belum mendaftar KIP Kuliah 2024, diberi kesempatan hingga 31 Oktober 2024.
Cara Buat Akun KIP Kuliah 2024
Bagi mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, harus membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendaftar.
Cara membuat akun sebagai berikut:
1. Siswa (yang akan lanjut kuliah) dapat langsung mendaftar secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile app.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan pendaftar mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti.
6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat Pendaftar
1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.
2. Punya potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa punya Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.
Tapi, dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu. (*)












