Notification

×

Iklan

Iklan

Dikonfirmasi Kondisi Rumah Warganya Oknum Kades Panjalin Lor Diduga Arogan dan Tantang Wartawan

Senin, Juli 08, 2024 | Juli 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-08T13:12:18Z
Gambar Ilustrasi Google (Doc.Istimewa)


Media Jejakinvestigasi.id |

Majalengka - Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, diduga mengancam dan tantang wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Senin,(08/7/2024)


Diketahui, Dulmanan seorang Kepala Desa Panjalin Lor, diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada beberapa awak media saat di konfirmasi melalui pesan Watshap terkait "Viralnya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu), Dulmanan Kades Panjalin Lor langsung naik pitam dengan membalas pertanyaan awak media :


"Coba siapa yg mut berita itu berani ga berhadapan dengan sya kumpulkn pasuknya sya juga kn mengumpulkan saudara"sya.


"Coba siap yg berani ke sya media mana bicara jangan asal"lan.


Seraya sambil mengirimkan photo Documentasi kegiatan dari salah satu Ormas.


Dan masih ada kata- kata lain yang tak pantas di lontarkan bagi seorang kepala Desa, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh beberapa awak media, Tindakan tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Doc Photo Tangkapan Layar Video Viral 


Saat dikonfirmasi awak Media Jejakinvestigasi.id Abah Dul, sapaan akrabnya, membenarkan bahwa Rumi berusia hampir 70 tahunan, warga Blok Wage, RT 01 RW 04, Desa Panjalin Lor, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka merupakan warganya.


Dul menyatakan bahwa selama enam tahun kebelakang itu lansia tersebut tidak tersentuh bantuan. Karenanya Pemdes Panjalin Lor berupaya agar Rumi (70) bisa menjadi skala prioritas bantuan sosial (bansos).


"Zaman saya menjabat sebelumnya pada 2011 sampai 2017 yang bersangkutan mendapatkan perhatian lebih karena masuk warga tidak mampu. Tapi setelah itu 2017 sampai sekarang tidak tersentuh bantuan apapun," kata Dulmanan, Senin 8 Juli 2024.


Dul menyatakan dirinya yang kembali menjabat sebagai kepala desa sejak Mei 2023 lalu telah melakukan verifikasi ulang sejumlah warga tidak mampu. Termasuk salah satunya adalah Rumi (70).


"Saya baru kembali menjabat sekitar satu tahunan ini. Dan tentunya akan menjadi skala prioritas. Terutama program Rutilahu maupun diusulkan agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tegas dia.


Lanjut awak media menkonfirmasi terkait dugaan Pengancaman dan tantangan pada beberapa awak media saat dikonfirmasi sebelumnya apa motif dan tujuannya kades Panjalin Lor Dulmanan menjawab :


"Saya kan menjabat 1 tahun kan juga belum om.


"Ya Soalnya menjelekan Pemerintah saya om, jadi saya ga enak, ga kaya om sopan kami juga segan." Pungkasnya.


Ketua Umum Gawaris Jawa Barat Asep Suherman.SH mengecam keras perbuatan Kades Panjalin Lor tersebut, karena telah melukai perasaan insan pers dalam menjalan kan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.


Kami Ketua Umum Gawaris Jabar dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Panjalin Lor, untuk meminta pertanggung jawabannya yang kami duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengidahkan surat kami tersebut kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum, ujar Asep Suherman.SH. Menutup perbincangannya.




Liputan:

(Yudi/Hendrato)


×
Berita Terbaru Update