Media Jejakinvestigasi.id |
Subang - Sat Reskrim Polres Subang ringkus S, 57 tahun, seorang oknum guru PNS karena mencabuli 5 siswi SD di Kecamatan Cipeundeuy.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengatan pelaku merupakan seorang guru berstatus PNS sekaligus wali kelas para korban.
“Pelaku berinisial S (57) diduga telah mencabuli sejumlah siswa saat dirinya mengajar di kelas,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan laporan para orangtua korban, jumlah siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut sebanyak 5 orang.
“Koban guru cabul tersebut, saat ini yang baru melapor berjumlah 5 orang. Namun masih terus kita kembangkan, kemungkinan korban bisa bertambah,” katanya
Pelaku melakukan aksi cabulnya di dalam kelas saat pelaku mengajar siswa di kelas 5.
“Pelaku setiap melakukan pencabulan ketika jam pelajaran matematika. Karena pada saat pelajaran tersebut, S akan mengajar sambil berjalan keliling di kelas,” ucapnya.
Pelaku mencabuli korbannya yang saat ada siswa yang bertanya tentang pelajaran, siswa yang tak mengerti disuruh maju ke meja guru.
“Saat menerangkan kepada siswa di meja guru, pelaku membuka resleting celananya dan menggesek-gesek kemaluannya ke bagian tubuh siswi,” ungkapnya.
“Saat beraksi, siswi di kelas sering melihat S mengajar dengan keadaan resleting celana terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S mengajar,” imbuhnya.
Dari pengakuan S, dirinya nekat melakukan aksi pencabulan karena istri di rumahnya tidak memuaskan hasrat seksualnya.
“Istri tak dapat memuaskan saat hubungan intim, jadi siswi jadi sasaran ngajar saat dikelas,” katanya.
Lanjut AKBP Ariek, perbuatan pelaku terjadi pada September 2023 hingga Pebruari 2024.
“Berdasarkan keterangan korban proses pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada September 2023 hingga Pebruari 2024. Selain mengamankan pelaku, Unit PPA Satreskrim Polres Subang juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan buku harian korban yang menjadi awal terbongkarnya kasus pencabulan tersebut,” ucapnya.
“Akibat perbuatan cabul tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp.15 Miliar,” tegas kapolres.
Liputan:
(Novian Maulana/Obet)