Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur.

Rabu, Mei 01, 2024 | Mei 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-01T08:21:50Z
Jejakinvestigasi.id | Polda Jabar gelar kegiatan Konferensi Pers Terkait Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar, Rabu (1/5/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2024, Korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun “Call Me Oppa 😊” pada aplikasi Game Mobile Legend. Yang mana korban dan tersangka menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut kemudian korban dan tersangka melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp.

“Pada bulan April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam, selain itu tersangka juga mengirimkan foto dan video kemaluan yang dikirimkan melalui pesan whatsapp kepada korban” Ujar Jules Abraham.

“Tersangka ditangkap pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 29 april 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara.” Ungkap Kabid Humas.

Penangkapan tersebut hasil dari kerjasama Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (SATU) Unit Handphone Merk Pocofone M4 Pro Warna Biru, 1 (SATU) Unit Handphone Merk Oppo A37f Warna Gold,  1 (SATU) Unit Handphone Merk Samsung M20 Warna Hitam dan 1 (SATU) Buah Celana Dalam Merk ”Davitex Men’s Underwear” Berwarna Biru.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. Dan/Atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b Dan/Atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan/Atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
    
“Jumlah korban sampai Saat ini 1 orang dan masih dalam tahap  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Tutup Jules Abraham.

@divisihumaspolri
@spripim.polri
×
Berita Terbaru Update