Notification

×

Iklan

Iklan

Pihak PPK Sukahaji Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Penggelembungan dan Curi Suara Caleg, Apa Sanksinya.??

Senin, Mei 27, 2024 | Mei 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T11:11:19Z
 Kantor PPK Sukahaji 25 Maret 2024.(Doc.Photo Red)

Media Jejakinvestigasi.id | 

Majalengka - Senin 27/05/24. Menindak lanjuti terkait Viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara yang digelar KPU Majalengka di Hotel Putra Jaya, Minggu malam (03/03/2024), memunculkan stigma negatif buat Bawaslu Majalengka.


Baca Juga Dituding Terima Dugaan Uang Suap, Hingga Saat Ini Bawaslu Majalengka Tak Ambil Tindakan Hukum, Kenapa?


Dalam Video tersebut, mengatakan bahwa pihak Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Majalengka telah menerima sejumlah uang yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T


"Iya, saya yang ngasihkannya," ucap Deny berkali-kali, dengan nada tinggi dan emosi yang hampir tidak terkendali, hingga hendak melempar kursi di depanya namun gagal, karena ditahan peserta rapat lain.


Menyikapi video viral tersebut, beberapa awak media di Kabupaten Majalengka melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Bawaslu kabupaten Majalengka, pada hari Selasa (12/03/2024).


Kedatangan para awak media diterima oleh tiga anggota komisioner Bawaslu yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.


Photo bukti kiriman surat konfirmasi dari awak media dan Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024.


Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada melalui Ketiga anggota komisionernya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat serius, terkait dugaan suap dan pihak Bawaslu dengan tegas membantah tuduhan tersebut bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima uang dari Deny.


Bahkan dibuktikan pihaknya telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024


Yang mana dalam surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa pelapor sebagai calon anggota legislatif DPRD kabupaten Majalengka Dapil 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut dua bernama Aop Ropiki Iskandar, M.PD.I yang beralamat di wilayah kecamatan Talaga.


Melalui kuasa hukumnya bernama Ripan Nurdianto, S.H., Safrudin, S.H., C.Me, Engkos Syarkosi. S.H., dan Jajang Kartawijaya, S.H., terhimpun dalam kantor Advokat Ripan Nurdianto, S.H & Partners yang beralamat kantor di blok Cilandeuh, RT/RW 005/003, desa Sunia Baru, kecamatan Banjaran, kabupaten Majalengka.


Tertera dalam URAIAN LAPORAN PELAPOR

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 dilaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Sukahaji, dan setelah dilaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Sukahaji selesai yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 didapati perbedaan perolehan suara atau selisih antara C Hasil dan D.

 

Hasil Kecamatan pada Calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4, dari Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat Kabupaten Majalengka Nomor urut 1 2, dengan rincian Sebagai berikut : 


  1. Pengurangan suara Partai dari 295 suara menjadi 203 suara (red- suara partai PAN berkurang 92 suara).
  2. Pengurangan suara caleg nomor urut 01 atas nama IB dari 172 Suara menjadi 108 suara (red- suara berkurang 64 suara).
  3. Pengurangan suara caleg nomor urut 02 atas nama Aop Ropiki Iskandar,M.PD.I dari 296 suara menjadi 256 suara (red- suara berkurang 40 suara).
  4. Pengurangan suara caleg nomor urut 03 atas nama TS dari 69 Suara menjadi 57 suara (red- suara berkurang 12 suara).
  5. Penambahan suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim,S.T. dari 926 suara menjadi 2.871 suara (red- suara bertambah 1.945 suara).
  6. Pengurangan suara caleg nomor urut 05 atas nama MF dari 39 suara menjadi 27 suara (red- suara berkurang 12 suara).
  7. Pengurangan suara caleg nomor urut 06 atas nama LA. dari 425 Suara menjadi 97 suara (red- suara berkurang 328 suara).
  8. Pengurangan suara caleg nomor urut 07 atas nama FM dari 21 Suara menjadi 18 suara (red- suara berkurang 3 suara).
  9. Pengurangan suara caleg nomor urut 08 atas nama DP dari 23 suara menjadi 22 suara (red- suara berkurang 1 suara).
  10. Suara tidak sah dari 2.031 suara menjadi 601 suara (red- suara tidak sah disulap dijadikan sah dan ditambahkan sebanyak 1.430 suara).

Red- Dari jumlah total keseluruhan 1.982 suara yang berkurang dari Calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4, dari Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat Kabupaten Majalengka Nomor urut 12, dan suara tidak sah diduga kuat disulap menjadi sah dan kemudian suara sebanyak 1.945 ditambahkan ke suara Deny Lukmanul Hakim.


Dan pihak Bawaslu kabupaten Majalengka MEMUTUSKAN bahwa, Terlapor yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukahaji yang beralamat di jalan Pangeran Moh. Nomor 30 desa Cikalong, kecamatan Sukahaji, dinyatakan bersalah seperti yang diuraikan di bawah ini: 


  1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan tidak melakukan pengecekan kembali terhadap Model D Rekapitulasi Kecamatan.
  2. Memerintahkan kepada KPU kabupaten Majalengka untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4 kecamatan Sukahaji di Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PPK Kecamatan Sukahaji.


Untuk melengkapi informasi, awak media beberapa kali mendatangi kantor PPK Sukahaji yang beralamat di Jalan Pangeran Moh. Nomor 30 desa Cikalong, kecamatan Sukahaji, kabupaten Majalengka, tepatnya samping kantor kecamatan Sukahaji.


Namun dikarenakan kantor PPK Sukahaji lagi dan lagi tampak tidak berpenghuni, awak media inisiatif mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua PPK Sukahaji melalui salah satu anggota PPK Sukahaji yang juga berdinas di kantor kecamatan Sukahaji, tertanggal Senin 25 Maret 2024 dengan nomor,22/AWI/DPCMJL/III/2024-01 diterima oleh Efa. F dan kemudian dikirim lagi surat pada hari Selasa 21 Mei 2024 dengan nomor,KFR-JKIV-II-084-2024 diterima oleh Yayah.


Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media persilahkan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor Redaksi, dengan alamat yang tertera di dalam surat, alamat email dan nomor telepon beberapa awak media yang ikut aktif melakukan konfirmasi.


Juga dijelaskan surat konfirmasi tersebut dilayangkan sebagai bahan untuk pemberitaan:

  • Media online Jejak Investigasi dan bisa diakses lewat website; (www.jejakinvestigasi.id) Bernaung di PT. Berita Istana Negara. 
  • Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Awak media yang ikut kegiatan konfirmasi.



Namun sampai berita ini dimunculkan, awak media belum mendapatkan informasi dari pihak terkait.**



Redaksi.

×
Berita Terbaru Update