Notification

×

Iklan

Iklan

LPSK Tela'ah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon

Jumat, Mei 31, 2024 | Mei 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T18:37:42Z

 

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)


Media Jejakinvestigasi.id | 

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menganalisa permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan LPSK sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina Cirebon.


"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," jelas Achmadi dalam keterangannya dikutip pada Kamis (30/5/2024).


Pada kesempatan yang sama, Achmadi membenarkan adanya pengajuan permohonan perlindungan dari saksi-saksi kasus Vina Cirebon ke LPSK. Namun, dia tidak mengungkap identitas saksi tersebut. Karena masih dalam proses pendalaman.


"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," ucapnya.


Achmadi menerangkan, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28..


"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting," tukasnya.**


×
Berita Terbaru Update