Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa AGRI dan Pihak Swasta

Kamis, Mei 16, 2024 | Mei 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T12:36:15Z

 

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

Media Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 atau kasus korupsi impor gula dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).


Disampaikan Ketut, pemeriksaan pada Rabu, 15 Mei 2024 dilakukan terhadap SSY selaku Direktur PT Gerbang Cahaya Utama. Sementara pada Selasa, 14 Mei 2024, penyidik mengambil keterangan dari TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa, ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera, dan AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).


“Para saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ungkap Ketut.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.


“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).**

×
Berita Terbaru Update