Notification

×

Iklan

Iklan

LP3 DPP JAWA BARAT Sorot Pedas Pengadilan Agama Majalengka Siap GEMPUR..!

Selasa, Februari 13, 2024 | Februari 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-13T00:59:30Z
Ketua & Tim Lembaga pengawas pelayanan informasi publik DPP Jawa Barat (Doc.Photo Red JI)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Menyikapi pemberitaan yang telah viral dipublikasikan oleh beberapa media yang tergabung di organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), yang membahas terkait pelayanan publik atau pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Majalengka kelas 1A sekarang ini menjadi sorotan warga.

Pasalnya kantor Pengadilan yang beralamat di Jl. Siliwangi No.9 KM.7, Karyamukti, Kec. Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45459 ini menjadi sorotan dan yang bikin masyarakat heran adalah terkait perincian biaya yang salah satunya paling menonjol adalah biaya ATK sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), pasalnya menurut keterangan dari beberapa sumber menyebutkan bahwa biaya ATK tersebut kurang logika.

Dan juga bukan hanya itu saja, ternyata pihak Pengadilan Agama telah meluluskan proses gugat cerai seorang wanita inisial IM warga desa Beusi, kecamatan Ligung, Majalengka yang diduga kuat telah melakukan poliandri, padahal saat itu Tata suami (korban poliandri) sedang berjalan melakukan proses pelaporan hukum di polres Majalengka.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Lembaga pengawas pelayanan informasi publik DPP Jawa Barat Iwan Gunawan, S.Pd. I, yang akrab disapa Kang Gunawan atau Kang Papau yang selama ini selalu mengkritisi terhadap penyelenggara publik, badan publik, bahkan pejabat pejabat publik yang ada di negri ini, karena sebagai Lembaga pengawas pelayanan informasi publik yang memang tupoksinya sebagai kontrol, sebagai lembaga yang berdasarkan dengan UU pelayanan publik no 25 tahun 2009 dan UU no 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

 Iwan Gunawan, S.Pd. I 
Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik DPP Jawa Barat (Doc.Photo Red JI)

"Kami Siap melaksanakan pergerakan GEMPUR (Gerakan Masyarakat Peduli Urusan Rakyat) ke Pengadilan Agama Majalengka.

Dalam UU tersebut di sebutkan bahwa setiap Penyelenggara PUblik, badan publik, pejabat pubik, intansi publik, harus memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, harus memberikan kemudahan, harus peropesional, harus terbuka, kesamaan hak, ketepatan waktu, tidak diskriminatif, hal itu sesuai dengan maksud dan tujuan, serta AZAS tujuan dari didirikannya, dibentuknya pelayanan pelayanan publik dalam hal ini termasuk yang namanya pengadilan Agama, terkait adanya Biaya ATK 50 000, yang dipandang memberatkan dan tidak masuk logika karena yang namanya pelayanan publik itu di biayai oleh negara, biaya sidang cerai yang katanya 655.000 sampai 1.555.000 dan adanya pareasi beban perkara tentunya dari Setiap pengadilan Agama Majalengka pasti adanya persamaan aturan dengan pengadilan Agama agama yang lainnya ditiap kabupaten dan kota, terus terkait beban perkara itu terkait zonasi yang dekat kepengadilan lebih murah yang jauh ke pengadilan lebih mahal, ini apakah yang membedakan tergantung jaraknya yang berpekara rumahnya dekat pengadilan? Atau tergantung dengan dekatnya dengan orang orang pengadilan??  He he" sambil tersenyum itu perkataan kang Gunawan saat diwawancarai di kantornya.

"Terus dalam permasalahan ini Insaallah saya dan jajaran akan berkunjung ke pengadilan Agama Majalengka, kalau untuk urusan Masyarakat, kepentingan masyarakat, kami siap untuk menggempurnya!!
Apa itu GEMPUR? Dalam istilah kami sebagai masyrakat yaitu Gerakan Masyarakat Peduli Urusan Rakyat atau Gempur, dari masyrakat untuk masyarakat  karena kita ini adalah raja he he, selain itu kami ini sebagai kuasa advokasi/pendamping dari saodara tata yang terdolimi yang istrinya dinikahi oleh keluarga pejabat partai tertentu, yang mana paktanya, dan nyatanya si istrinya itu masih di nafkahi lahir dan batin oleh Tata, terus adanya gugatan di pengadilan Agama Majalengka ini juga eh anehnya kebohongan/upamaya pembenaran hal yang salah dan haram di benarkan di menangkan di pengadilan ini, adanya pengakuan seolah olah sudah cerai, mupakat jahat/dosa.

Ingat pengadilan di dunia itu akan ditanya di pengadilan yang Hakiki di pengadilan ahirat, di hadapan hakim yang maha adil dan benar yaitu Allah SWT, timbangannya timbangan yang maha sempurna, yang sangat berbeda dengan pengadilan di dunia ini, banyak hakim, pejabat pengadilan yang malah jadi penjahat keadilan, Hakim di dunia itu memang bukan Tuhan, tapi Allah SWT telah meniupkan sipat sipat ketuhanan kepada setiap manusia, Asmaul Husna, dan ditambah manusia di berikannya akal, akal itu membawa halun nuriah (sipat keilahian, kebenaran)  dan musuhnya hawa napsu  yang membawa kepada perbuatan si mansianya untuk berbuat kesalahan, tidak adil, contoh napsu Hakim tidak adil, tidak jeli, dapat di sogok, karena napsu kepada harta.

Kami harap kepala pengadilan Agama Majalengka untuk bisa bertemu dengan kami, kalau perlu kita adakan Audiensi formal, Insaallah kami siap, biar pelayanan publik masyarakat Majalengka bisa dilayani dengan baik, kalau biaya ATK mahal beralihlah dan bikinlah inovasi inovasi digital biar lebih mudah dan cepat he he.
Bismillah Insaallah kami akan datang kesana, semoga langkah langkah kami dibimbing oleh Allah SWT dan dijaga selalu, dan semoga ada dalam rido dan barokah dari allah swt" pungkas kang Gunawan/Papau.(*)



Redaktur.
(Yudi Hidayat)
×
Berita Terbaru Update