Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Beredarnya berita dugaan penyempitan sungai Cipari di depan PT. NAN XIONG INDONESIA di wilayah Ligung Majalengka membuat Topik angkat bicara.
Topik sendiri merupakan Ketua Forum komunikasi daerah aliran sungai (DAS) kabupten Majalengka.
Selain penyempitan sungai ada juga pembangunan jembatan di area aliran sungai Cipari yang melintasi desa Gandawesi dan Beusi, Ligung, Majalengka.
Menurut Topik, Ijin pembuatan jembatan ada pada peraturan dan regulasi yang berlaku didaerah setempat.
"Adapun tahapannya sebagai berikut harus ada Studi Kelayakan, Perizinan Lingkungan, Perencanaan dan Perizinan Teknis, Perizinan Konstruksi Sebelum memulai konstruksi, Izin Penggunaan semua itu wajib dilaksanakan," ujarnya. Selasa, 13 Februari 2023.
Masih dari keterangan Topik, Terkait sanksi bagi pelanggar yang membuat jembatan kembali kepada aturan daerah dan jenis pelanggaran seperti apa.
"contoh kasus Pembongkaran: Pihak berwenang dapat memerintahkan pembongkaran atau penghancuran jembatan yang dibangun tanpa ijin.: ungkapnya.
Hal ini bertujuan untuk menghilangkan struktur yang ilegal dan mengembalikan keadaan semula.
"Bisa juga dikenakan denda sebagai bentuk hukuman, kalau perlu di proses secara hukum kita tuntut sesuai seserius apa kasusnya," paparnya.
Larangan untuk melanjutkan pembangunan bahkan bisa ditangguhkan perijinannya bila sudah merusak keberadaan daerah aliran sungai merujuk pada Pasal perusakan daerah aliran sungai di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan hukum. Sambungnya.
"Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." tandasnya.
Disinggung terkait lebar sungai Cipari yang sekarang ada pemasangan TPT harus di cek dulu sejarah nya karena sungai itu minimal harus tetap idealnya
"Perijinan yang katanya keluar pembangunan TPT lebar 9 meter pun harus kita kroscek darimana keluar angka 9 meter ini apakah sudah ada kesepakatan dengan dinas atau pihak lainnya," katanya.
Seterusnya, Kalau sungai itu sebenarnya tidak bisa dipersempit bahkan seharusnya selebar mungkin jadi istilah dikurangi atau dipersempit itu melanggar ketentuan karena daerah aliran sungai itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (R-PDAS) juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.16/MENLH/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Tukasnya.***