Notification

×

Iklan

Iklan

Kabid SMP Dinas pendidikan akan Panggil Kepala Sekolah SMPN 3 Pagaden

Selasa, Februari 13, 2024 | Februari 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-13T00:50:57Z
Jejakinvestigasi.id | Subang - Beredar isu tentang maraknya pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan pihak sekolah SMPN 3 Pagaden kepada orang tua murid mulai dari pungutan biaya parkir 2000 per hari kepada siswa yang membawa kendaraan roda dua kesekolah  sampai pungutan rutin yang diadakan setiap pembagian rapot dengan alasan untuk pembangunan sekolah,sepertinya pungutan yang berkedok sumbangan tersebut sudah berjalan bertahun tahun tapi sayang nya pihak dinas pendidikan dan kabupaten subang justru tidak tau akan hal tersebut

Seperti dipaparkan salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media bahwa anaknya yang sekarang duduk dibangku sekolah kelas 3 bahwa dari mulai kelas 2 anak saya sudah membawa motor sendiri kesekolah nya namun anehnya pihak sekolah justru malah memungut uang parkir kepada murid sebesar 2000 padahal sekolah adalah tempat anak mencari ilmu ini malah seperti dijadikan ajang bisnis untuk meraup keuntungan dari murid apa ada payung hukum nya sekolah meminta uang parkir kepada murid ucap orang tua murid jumat 9 pebruari 2024 

Masih menurut orang tua murid pungutan yang dilakukan pihak sekolah SMPN 3 Pagaden tidak cukup sampai disitu bahkan setiap pembagian rapot semester pasti ada sumbangan yang katanya buat pemeliharaan sekolah lah buat pembangunan sekolah pokoknya selalu ada yang namanya sumbangan kadang saya dan orang tua murid yang lain nya suka ingin bertanya kepada pihak sekolah kenapa sih setiap kali pembagian raport selalu meminta sumbangan emang nya uang parkir yang dikelola sekolah tidak cukup untuk pemeliharaan atau perbaikan sekolah?namun semua itu hanya menjadi unek unek orang tua siswa saja karena kita takut ada apa apa kepada anak kita kalo kita banyak komplen

Diruang kerjanya  kepala sekolah SMPN 3 pagaden  Abas saat diwawancara awak media membantah adanya pungutan uang pada saat pembagian raport dan pungutan uang parkir kepada siswa,menurut abas memang kita meminta sumbangan ingat ya sumbangan bukan pungutan karena arti sumbangan dengan pungutan itu berbeda, pada saat itu sedang dilaksanakan pembagian raport siswa  selesainya pembagian rapot ketua komite menyampaikan dihadapan orang tua siswa dan diketahui kepala sekolah dalam rapat tersebut ketua komite menyampaikan bahwa pada saat ini sekolah memerlukan perbaikan lahan parkir kendaraan siswa dan guru rencananya akan kita pasang paving block diarea sekitar lahar parkir agar tidak becek lagi namun sekolah tidak ada anggaran untuk itu ketua komite meminta persetujuan kepada orang tua siswa bagaimana kalo orang tua siswa nyumbang bagi yang mampu tapi bagi yang tidak mau nyumbang pun tidak apa apa

Masih menurut abas kepala sekolah SMPN 3 pagaden munculnya biaya 30.000 per siswa atas dasar hasil dari kebutuhan sekolah untuk pasang paving block yang membutuhkan anggaran 8 juta dibagi jumlah siswa dan itu sudah disepakati oleh semua pihak akan tetapi tidak semua orang tua siswa menyumbang makanya hasil sumbangan pun tidak mencapai diangka 8 juta ,sedangkan kalo untuk iuran parkir pun sama kita pihak sekolah tidak mengharuskan siswa membayar 2000 seperti apa yang disampaikan orang tua murid sebenarnya uang parkir sebesar 2000 bagi yang mau bayar aja kalopun tidak bayar ya tidak apa apa, apalagi kalo sampai kita tagih itu sangat tidak mungkin ucap abas,sebenarnya uang yang dikumpulkan dari hasil parkir bukan buat guru ataupun kepala sekolah mencari keuntungan tapi uang siswa digunakan lagi untuk siswa sebenarnya pemanfaat uang tersebut selain untuk membantu pembangunan disekolah ada juga untuk sumbangan kepada murid kita yang sakit ,kalo ada murid sakit ya kita dari pihak sekolah ngasih bantuan atau santunan berupa uang 

Mendapat aduan dari awak media tentang maraknya dugaan pungutan disekolah SMPN 3 pagaden pihak dinas pendidikan melalui kabid SMP akan secepatnya untuk memanggil kepala sekolah,kami dari dinas akan memanggil kepala sekolah secapatnya untuk diminta keterangan tentang dugaan pungutan tersebut untuk saat ini saya belum bisa simpulkan apakah itu termasuk  kategori sumbangan atau pungli sampai nanti kita mendapatkan inpormasi tersubut dari yang bersangkutan bagaimana teknik sumbangan dan untuk apa uang sumbangan tersebut ucap Neni kabid SMP dinas pendidikan dan kebudayaan kab subang saat diwawancara awak media diruangan nya senin 12 feb 2024 

Memang ada beberapa kebutuhan siswa yang tidak didanai oleh pemerintah misalkan untuk pembelian seragam namun sekolah juga dalam mengambil keputusan untuk meminta sumbangan harus mengacu kepada permendikbud NO 44 Tahun 2012 karena disitu dijelaskan tentang membedakan pungutan liar( pungli ) atau sumbangan juga dijelaskan  untuk batasan batasan bentuk sumbangan tersebut yang penting tidak ada paksaan dan tidak membebankan kepada orang tua murid.**




Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)

Redaktur: Yudi Hidayat
×
Berita Terbaru Update