Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi diundang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka dalam gelaran 'Media Gathering' di Hotel Fieris, Kertajati. Sabtu, (9/1223).
Media Gathering yang digelar KPUD Majalengka ini bertujuan untuk sosialisasi tahapan pemilu 2024 dengan kekuatan media massa yang bisa menjadi peran strategis juga kekuatan di dalam kancah demokrasi.
Puluhan wartawan Majalengka yang tergabung di Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) hadir dalam acara itu.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, H. Agus Syuhada membuka langsung kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Agus berpesan agar media membantu menyukseskan pemilu 2024.
"Pemberitaan hal-hal yang Positif, Kalau media di Majalengka memberitakan calon-calon di majalengka, media bisa menjadi referensi warga untuk memilih," ungkapnya.
Agus juga berharap, supaya Media bisa menciptakan kualitas demokrasi di Majalengka.
"Tidak hanya suksesi harus ada velue oleh teman-teman media, hingga 2024 menciptakan demokrasi yang bagus dan menghadirkan pemimpin yang berkualitas," tandasnya.
Tak jauh berbeda dengan Ketua KPUD, hal senada diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Moch. Ridwan Dermawan, S.H., M.H.
Ridwan yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini mengatakan, Media berperan penting dalam tahapan pemilu.
"Peranan penting media dalam tahapan pemilu snagat penting, yang mana media sebagai penyambung lidah rakyat," ujarnya.
Ridwan menyebut, Pihaknya ingin menginspirasi rekan-rekan media supaya dalam kontek pemberitaan Pemilu kedepan dapat mengedukasi masyarakat.
Hal tersebut bertujuan agar Masyrakat dapat input posistif tentang kepemiluan.
"Karena edukasi sangat perlu untuk pembelajaran setidaknya mengarahkan masyarakat kepadah hal positif," pungkasnya.
KBO Reskrim Polres Majalengka Jaenal A SH. MH menjelaskan.
"Kami menyediakan layanan penegakan hukum terpadu GAKUMDU dalam tindak pidana pemilu
Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini di kabupaten Majalengka Polres Majalengka bekerjasama dengan Bawaslu, kejaksaan negeri kabupaten Majalengka, apabila ada pelanggaran hukum yang menyangkut dengan Pemilu maka pihak kami menerima laporan melalui Bawaslu dulu.
Artinya masyarakat atau yang dirugikan pertama melaporkan melalui Bawaslu, kemudian kalau Bawaslu menyatakan itu pelanggaran hukum maka pihak Bawaslu akan melanjutkan pelaporannya ke pihak yang menanganinya.
Terkecuali pelanggaran hukum murni maka bisa langsung melaporkan ke polisi seperti contoh pencurian, kekerasan pada situasi Pemilu" jelas Jaenal.
Dilain pihak, masih di tempat yang sama, Ida Agustina Fitriani, S.Pd., selaku Kabid Media Diskominfo Majalengka berpesan agar para wartawan senantiasa membantu pemerintah dalam menangkal hoax.
Ida Menuturkan, Pihak Kominfo Majalengka sendiri sudah punya akun media sosial yang bertugas untuk menangkal; berita hoax.
"Kita punya Instagram @mjlksaberhoax serta kanal layanan whatsApp pengaduan berita hoax di nomor 081312691717." Ujar Ida.
Lebih lanjut Ida meminta wartawan untuk follow akun media sosial yang bertugas untuk menangkan berita hoax tersebut.**
Redaksi











