Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Tanjungpinang Memberikan Program Restorative Justice Kepada 2 Remaja

Sabtu, September 30, 2023 | September 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-30T14:30:17Z
Jejakinvestigasi.id | Kepri – Dalam upaya meningkatkan keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian kasus kriminal, Polresta Tanjungpinang menggelar program Restorative Justice yang melibatkan pihak korban, pelaku, dan komunitas setempat. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal. Kota Tanjungpinang, Sabtu (30/09/2023).

Kegiatan Restorative Justice ini diadakan pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023, pukul 10.10 WIB di Rupatama Polresta Tanjungpinang dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, SH, S.I.K, M.Si., serta beberapa pejabat tinggi kepolisian lainnya.

Ada juga Ketua LAM Kota Tanjungpinang Dr. Drs. H.M. Juramadi Esran, MT., Ketua RT dan RW setempat, Keluarga Korban dan Tersangka, RF ( Pelaku 1 ), Dwi Nugroho ( Pelaku 2 ), Sugengriyoni ( Korban ).

Dalam kegiatan ini, dua orang pelaku, RF dan DN, yang terlibat dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, bersama dengan korban, Sugengriyoni, menyepakati penyelesaian yang damai dan menguntungkan semua pihak. Kasus ini diatur oleh Pasal 363 jo 53 KUHAPIDANA.

Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Dr. Drs. H. M. Juramadi Esran, MT,  juga menyampaikan kata sambutan dalam acara tersebut, mengapresiasi upaya Polresta Tanjungpinang dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan kriminal dan melaksanakan Restorative Justice. Beliau menekankan pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini dan harapannya agar ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Beliau mengingatkan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu bentuk terobosan Polresta Tanjungpinang dalam menyelesaikan kasus kriminal dengan cara yang lebih inklusif dan progresif.

Selain perdamaian antara korban dan pelaku, kegiatan Restorative Justice kali ini juga mencakup pembinaan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatan mereka.

“Kemudian mereka akan menjalani sanksi sosial berupa kurban di tempat ibadah dan fasum yang telah ditetapkan. Jika sanksi ini dilanggar, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Selama menjalani sanksi sosial ini, pelaku bersedia menjalankannya setiap hari Senin dan Kamis di tempat yang telah ditentukan dan mengisi buku kontrol sanksi sosial Polresta Tanjungpinang.

Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penyerahan bukti kontrol sanksi sosial antara pelaku dan korban sebagai tanda kesepakatan damai yang telah dicapai dalam proses Restorative Justice ini.

Program Restorative Justice semacam ini menjadi contoh bagi upaya penyelesaian kasus kriminal yang lebih manusiawi, melibatkan komunitas, dan memberikan peluang pembinaan kepada pelaku, sambil menjaga keadilan bagi korban.
“Semoga program ini dapat menjadi inspirasi dalam peningkatan sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.” Tutup Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.(*)


×
Berita Terbaru Update