Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua "LSM Bhineka" Siap Mengawal Kasus DBHCT yang Sedang ditangani Kejari Subang

Kamis, Agustus 31, 2023 | Agustus 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T02:46:06Z
Endang supriadi SH.MH ketua LSM bhineka kab Subang.
 (Doc Photo Awak Media JI)

Jejakinvestigasi.id | Subang - Sempat beredar poto para pejabat subang yang tengah diperiksa oleh pihak kejari terkait dugaan kasus anggaran dana bagi hasil cukai tembako (DBHCT) dalam poto tersebut terpajang beberapa kepala dinas tengah dimintai keterangan, menurut endang supriadi SH.MH dirinya mengapresiasi kepada kejari subang yang baru tentang penangan dugaan kasus kasus yang kini sedang dilakukan penyelidikan.saya salut dan apresiasi setinggi tingginya kepada kejari subang yang sudah berani memeriksa kasus disubang entah yang dilaporkan oleh ormas.LSM maupun peran serta masyarakat subang ucap endang kepada media jejakinvestigasi saat diwawancara diruang kerjanya

Saya berharap kepada pihak kejari subang dalam menangani masalah hukum korupsi tidak ada kata pandang bulu dan harus bisa dibuktikan kepastian hukum nya seperti yang sekarang ada isu bahwa pihak kejari tengah memeriksa dugaan kasus korupsi Anggaran DBHCT selain poto yang sempat beredar di akun kejari subang ada juga pernyataan kepala dinas satpol PP subang yang membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa pihak kejari Subang terkait anggaran DBHCT tersebut namun sekarang potonya kenapa hilang ada apa dengan kejaksaan subang seolah olah sedang merahasiakan proses penyelidikan yang kini telah diperiksa.kemarin dipasang sekarang dihapus saya meminta kepada pihak kejari jangan membuat gaduh masyarakat subang karena kasus korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum." Tegas endang

Masih menurut endang saya selaku ketua LSM Bhineka kabupaten subang akan mengawal penyelidikan kasus DBHCT sampai ada kepastian hukum nya
 dan saya percaya kepada pihak kejari subang tidak akan berani main main dengan kasus kasus yang sedang ditanganinya
 
Ditempat terpisah menurut narasumber yang dapat dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan terkait pemeriksaan kasus DBHCT yang saat ini sedang diperiksa oleh kejari subang inpormasi yang saya terima adalah anggaran DBHCT tahun 2020 .diatur dalam peraturan mentri keuangan Republik Indonesia (PMK) No 28/PMK.07/2016  Tentang Penggunaan .Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.pasal 2 menyebutkan  DBHCT telah diatur dengan ketentuan 
Hurup a.paling sedikit 50% untuk mendanai program atau kegiatan 
 1.peningkatan kualitas bahan baku
 2.pembinaan industri 
 3.pembinaan lingkungan sosial
 4.sosialisasi ketentuan dibidang cukai 
 5.pemberantasan barang kena cukai ilegal

"Masih menurut narasumber yang tidak mau disebut namanya dari ke 5 point tersebut apakah pengalokasian dana bagi hasil tembakau yang diterima oleh dinas dikabupaten subang  ada yang sesuai ?? Mudah saja kalo kita mau cari tau kebenaran penggunaan dana tersebut tinggal kita pantau cari tahu sejauh mana pengalokasian nya dan untuk apa saja anggaran tersebut digunakan.karena pernah ada salah satu dinas yang membelanjakan uang DBHCT untuk pembelian mobil ada juga yang dibelanjakan baju seragam kalo saya tidak menyalahkan namun dari ketentuan peraturan menteri keuangan apakah sudah sesuai atau belum? Kemungkinan dasar dari sana pihak kejari sampai memeriksa beberapa dinas terkait anggaran DBHCT, perlu saya tegaskan lagi bahwa ada dinas yang dalam SK bupati subang mendapatkan anggran DBHCT namun kenyataan nya tidak karena memang dari daptar penerima anggaran( DPA) nya tidak mendapatkan yang jadi pertanyaan saya ko bisa dari SK dapat anggaran namun dari DPA tidak tercantum seharusnya singkron antara SK bupati dan DPA

Kalo memang ada perubahan terkait DPA harus nya SK juga dirubah lah saya berbicara begitu karena saya punya bukti makanya saya meminta kepada pihak kejaksaan negri subang jangan main main dalam menangani kasus DBHCT sebagai peran serta masyarakat yang perduli terhadap kabupaten subang berharap kasus ini ditangani sampai tuntas karena jangan sampai jalan ditempat karena kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke kejagung apabila kasus ini tidak jelas status hukumnya.(*)


Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)
×
Berita Terbaru Update