Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa Polres Majalengka.!! Sebelumnya TW Korban Pernikahan Terlarang Pernah Melaporkan ke Polres Majalengka, Namun Tidak Diterima Karena Alasan Kurang Cukup Bukti

Rabu, Agustus 23, 2023 | Agustus 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-23T01:02:33Z

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya yang dipublikasikan oleh media yang anggota atau wartawannya tergabung di organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang pemberitaannya membahas tentang proses pelaporan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn." Rabu (23/8/2023).

Sedangkan pelapor adalah TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku) salah satu warga kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka dan proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan lebih, namun terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.

Tepat di hari senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB. TW melakukan pelaporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat. Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.
Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. 

Dan ternyata kini awak media mendapatkan informasi yang menarik terkait permasalahan ini, hal informasi tersebut ialah ternyata sebelumnya pada hari Jum'at 27 Januari 2023, TW korban pernikahan terlarang pernah melaporkan ke Polres Majalengka, namun pelaporan tersebut tidak diterima karena alasan dari pihak Polres Kurang Cukup Bukti.

Terkait permasalahan ini awak media atau para jurnalis yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka. Surat Keputusan KEMENKUMHAM No.: AHU-0011111.AH.0107 tahun 2018, tentang legalisasi organisasi Aliansi Wartawan Indonesia.

Photo bersama saat pengiriman surat pertama, (Jum'at 28 Juli 2023)

Awak media yang tergabung dalam organisasi AWI, melakukan penelusuran informasi dan berhasil menemui TW di kediamannya, selasa 25 juli 2023.

"Pada hari senin tanggal 20 Maret 2023, saya sudah melakukan pelaporan terhadap terduga pelaku pernikahan terlarang, di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat. Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.

Saya berharap agar pihak polres Majalengka segera bertindak tegas terhadap terlapor" jelas TW kepada awak media.

"Sebelumnya saya sudah melakukan pelaporan pada hari Jum'at 27 Januari 2023, saya melakukan Pelaporan ke kantor Polres Majalengka dengan diantar Ato Hendrato dan Yudi Hidayat juga HY, namun pelaporan saya belum bisa diterima karena alasan dari pihak Polres belum cukup bukti.

Bahkan pada saat pelaporan tersebut, saya sudah menjelaskan bahwa saya membawa bukti rekaman video, saat pernikahan secara Sirri tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi, namun tetap saja pelaporan saya belum bisa diterima karena alasan dari pihak Polres belum cukup bukti.

Ada apa dengan Polres Majalengka..??? Semoga Polres Majalengka bisa menyelesaikan perkara Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi yang telah  berbuat melanggar hukum, bisa diselesaikan dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia dalam kemerdekaan" tambah TW.

Untuk melengkapi inpormasi Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka, sampai dua kali melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.
Surat pertama dikirim Jum'at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023.

Dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023. Dengan nomor: KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023 - 002.
Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggota/wartawannya tergabung di Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka.

Ini bukti pengiriman surat yang kedua kalinya 


Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak AWI DPC kabupaten Majalengka mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi kantor sekretariat AWI DPC Kabupaten Majalengka, dengan alamat: 
Jalan Gembira, Dusun Kliwon/Dukuh Barung.
RT/RW: 002/011, Desa ANDIR, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode pos: 45454.
Gmail. kantordpcawimajalengka@gmail.com
No HP: 0813-2441-6660 + 0852-2429-3359 + 0813-2440-4186 
Website: https://dpcawimajalengka.blogspot.com

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif di partai PKS.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku),  "Tepat hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah".

Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun  1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.**


Redaksi.
×
Berita Terbaru Update