Notification

×

Iklan

Iklan

TW Ikuti Acara Konsultasi Hukum Gratis dengan HAMS LAW FIRM

Rabu, Juni 21, 2023 | Juni 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-23T06:29:36Z
TW (Doc.Photo Red.JI)

Jejakinvestigasi.id | Cirebon -TW asal warga kampung Entuk, Desa Besi Kecamatan Ligung  kabupaten Majalengka, yang tengah menghadapi problem rumah tangganya. Karuan saja daya fikir di otaknya sangat labil. Terlebih desakan permasalahan yang dialami bahkan kebingungan di berondong pertanyaan -  pertanyaan yang tidak pernah ia lakukan, yakni terkait pemberitaan di berbagai media yang menyangkut rumah tangganya. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut TW mencoba melakukan Konsultasi Hukum Gratis yang diadakan oleh HAMS LAW FIRM yang beralamat kantor di Jalan Raya Cirebon - Bandung KM. 19 No. 58 desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Rabu (21/6/2023).

HAMS Law Firm sendiri yang diketuai oleh advokat muda Sunoko SH dan beberapa rekan diantaranya Herin Suherman, SH,. Hakim Riyadi Noor, ST,. SH dan F. Martin Mardian SH mereka adalah sebagai pendiri Hams Law Firm yang dimana adalah tujuan dibentuknya Firma Hukum ini agar dapat membantu masyarakat yang sedang tersandung dengan permasalahan hukum apapun.

Menurut TW menjelaskan kepada Tim hukum dan awak media, “ Saat itu saya tegah menghadapi pemasaahan rumah tangga yang amat pelik, Isteri saya menuding saya kalau pemberitaan yang gencar tersebut adalah berkat uang yang saya berikan kepada awak media. “Katanya.

Masih kata TW, padahal sungguhnya “ Demi Allah Demi Rosulullah” saya tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada awak media. Kalaupun stegmen atau ucapan saya telah membayar sejumlah uang (Rp. 20 juta) itu hanya emosi sesaat. (respek tanpa disadari) yang diakibatkan luapan emosi sesaat saja pada Maryam, karena dia selalu bertanya "Apakah kamu membayar wartawan untuk memberitakan saya?" Pungkasnya.

Di tempat berbeda Hendrato selaku awak media (Pimred jejak Investigasi) saat dikonfirmasi berbagai awak media,” Terlepas stegmen Tata itu di rekam atau tidak , yang jelas Demi Allah saya tidak menerima uang apapun. Kalaupun terkait pemberitaan itu sudah tupoksi atau kewajiban saya sebagai jurnalist untuk memberitakan. Tugas jurnalist adalah mencari berita yang valid dan memberitakan untuk komsumsi publik. Toh kami sebagaian sosial control. Tanpa dibayarpun saya sudah menjadi tugas untuk memberitakan. “Ujarnya.

Lanjut Hendrato,  terus apa yang mau dipermasalahkan. Toh Kapolri saja sudah berstegmen. Kalau produk jurnalist tidak bisa dipidanakan. Sepanjang pemberitaan tersebut valid ( tidak fitnah/ berimbang) .sekali lagi saya tegaskan. Saya tidak pernah menerima sejumlah uang apapun terkait pemberitaan. Karena tanpa dibayarpun saya seorang jurnalis tupoksinya memberitakan" tegasnya.
Dalam wawancaranya selaku direktur Hams LawFirm Sunoko SH kepada awak media menyampaikan di kantor, "Syukur Alhamdulillah bahwasanya Hams Law Firm telah hadir di Cirebon dan semoga bisa membantu khususnya warga masyarakat Cirebon dan umumnya bagi seluruh warga negara indonesia, yang sedang mengalami permasalahan hukum.


Sekarang disini telah kedatangan tamu dari kabupaten Majalengka TW, yang sedang konsultasi terkait permasalahan hukum yang dialaminya, dalam hal ini kami sangat terbuka sekali untuk siapapun, jadi jangan pernah sungkan untuk datang mendiskusikan atau hanya sekedar konsultasi permasalahan hukum disini kami layani secara "Gratis" semua disini utamanya adalah membangun Cirebon dan umumnya seluruh warga negara Indonesia agar  lebih maju dan lebih cerdas lagi, 
Kamipun memiliki channel YouTube dimana saya buat channel YouTube tersebut untuk memberikan edukasi, informasi dan live streaming untuk berkomunikasi langsung dengan para team advokat kami mengenai bidang hukum.

Bagi seluruh masyarakat bisa juga stay dan pantengin terus channel YouTube kami di Hams LawFirm Official, Hams LawFirm TV" Pungkasnya.


Redaksi.
Editor: (Yudi Hidayat)
×
Berita Terbaru Update