Jejakinvetigasi.id | Jakarta - Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia periode 26-30 Mei 2023 menemukan bahwa elektabilitas Erick Thohir dalam bursa nama calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 meningkat, hingga mencapai 15,5 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan peningkatan elektabilitas Ketua Umum PSSI itu tidak terlepas dari kinerjanya selama ini, terutama saat membawa Indonesia meraih medali emas pada SEA Games 2023 Kamboja.
“Menjelaskan Erick Thohir seperti stating the obvious atau menjelaskan yang sudah jelas yakni karena momentum medali emas sepak bola Indonesia,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (4/6).
“Erick Thohir mengalami kenaikan elektabilitas menjadi 15,5 persen dan memuncaki klasemen cawapres,” ujar Burhanuddin.
Pada simulasi 18 nama bakal cawapres, elektabilitas Erick Thohir mencapai 15,5 persen, mengungguli Ridwan Kamil dengan 15,4 persen.
Dengan angka tersebut, Erick Thohir di posisi teratas elektabilitas cawapres 2024.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan raihan prestasi pada kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN maupun Ketua Umum PSSI membuat elektabilitasnya semakin digdaya meningkat pesat di puncak survei.
Bursa cawapres di Pilpres 2024, hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia periode 26-30 Mei 2023 memang mengejutkan.
Burhanuddin juga menilai bahwa nama Erick Thohir sebagai cawapres semakin menguat di masyarakat.
Survei Indikator tersebut dilakukan dalam rentang waktu 26-30 Mei 2023, dengan 1.230 responden yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Margin of error survei diperkirakan ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), yaitu teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)