Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah terbitkan aturan terbaru terkait jam kerja bagi seluruh PNS. (setkab.go.id) |
Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa dengan sebutan Jokowi secara resmi telah mengatur jam kerja terbaru bagi seluruh PNS.
Aturan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Jokowi bagi seluruh PNS dimuat pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Tak hanya jam kerja, hari kerja bagi seluruh PNS juga secara resmi telah diatur kembali oleh Jokowi pada Perpres tersebut.
Aturan terbaru jam kerja dan hari kerja PNS di 2023 ini telah disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.
Peraturan tersebut juga akan diberlakukan untuk seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan tidak berlaku bagi TNI dan Polri.
Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.
Sebagaimana yang dijelaskan Perpres tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.
Dan jam tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan diluar dari jam istirahat.
Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh Perpres tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.
Adapun perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum'at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur dihari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.
Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.
Demikian informasi terkait jam kerja dan hari kerja terbaru PNS yang telah ditetapkan oleh Jokowi.*
Editor: Yudi Hidayat
Sumber :
Klik Pendidikan.id/(setkab.go.id)
Perpres no 21 tahun 2023
















