Dugaan Pengelapan dengan Modus Ternak Madu, Aneng Laporkan PT MBM ke Bareskrim

www.jejakinvestigasi.id
Rabu, April 05, 2023, April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-05T15:06:57Z


USUT: Pelaporan korban atas nama Aneng kepada Mabes Polri atas dugaan penggelapan uang oleh PT Mahakarya Berkah Madani. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

Jejakinvestigasi.id | Subang -PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) dilaporkan kepada Bareskrim Polri, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus ternak lebah madu klanceng. Perusahaan tersebut dilaporkan oleh Aneng Yunengsih (45), warga Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, yang merugi sekitar Rp300 juta.

Kuasa hukum Aneng Yunengsih, Martono Maulana mengatakan, awalnya Aneng dan suaminya tujuannya bangun ekonomi UMKM di Kabupaten Subang. Waktu itu, kata Martono, Aneng bergabung dan menjadi mitra PT MBM dengan membeli 280 kotak lebah yang harga satu kotak lebahnya senilai Rp1,2 juta.

PT MBM menjanjikan bagi hasil Rp400 ribu untuk sekali panen madu lebah klanceng yang dibayar setiap empat bulan, sehingga dalam satu tahun modal bisa kembali.

“Setelah dirasa usaha ini maju, banyak yang ingin ikut gabung,” kata Martono Maulana.

Sekian banyaknya orang yang tergiur dengan usaha tersebut adalah Warti Tiawati. Warti pun membeli kotak lebah senilai Rp108 juta di PT MBM dan uangnya  diminta untuk ditransferkan kepada PT MBM oleh Aneng.

“Uang harusnya ditransferkan Warti langsung kepada PT MBM, malah oleh Warti diminta ditransferkan oleh Aneng kepada PT MBM,” terang Martono.

Akhirnya, lanjut dia, uang tersebut ditransfer kepada PT MBM oleh Aneng. Bahkan, bukti transfer pun ada, PT MBM sudah membuat surat perjanjian mitra, tetapi kotak lebah oleh PT MBM tidak dikirim kepada Warti.

“Dari sini, timbul masalah ternyata Aneng jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT MBM. Korbannya tidak satu orang tapi banyak,” ucapnya.

Setelah timbul masalah, lanjut dia, Aneng malah dilaporkan oleh anak Warti yang bernama Diki kepada polisi. Padahal, Aneng ini pun turut jadi korban penipuan yang dilakukan PT MBM.

“Korban tidak ada niat jahat, dan uang tidak dipergunakan untuk kepentingan sendiri, tapi sudah ditransfer kepada PT MBM. Jadi jangan sampai korban dikorbankan,” ujarnya.

Mneurutnya, Diki selaku anak Warti yang melaporkan Aneng kepada polisi terjadi error in persona atau salah sasaran karena sama-sama sebagai korban, sama dirugikan. Bahkan, Diki pun sudah pernah menikmati uang hasil dari PT MBM.

“Warti pun mengetahui jika uang tersebut sudah ditransfer kepada PT MBM. Harusnya semua bersama-sama melaporkan PT MBM kepada Bareskrim Polri tentang kasus ini,” jelasnya.

Menurutnya, para korban khususnya di Kabupaten Subang harus bersatu, karena kerugian di wilayah Kabupaten Subang khususnya di Kecamatan Pagaden mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Karena Aneng sebagai korban akhirnya melaporkan PT MBM kepada Bareskrim Polri. Kita berharap ada tindaklanjut dari Bareskrim Polri terkait kasus penipuan dan penggelapan oleh PT MBM,” pungkasnya.***


Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)

Sumber.
Pasundan Ekspres.co




Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan