Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Perintangan Kerja Jurnalis Dijerat UU Pers, Telah ditahan dan Mendekam dipenjara

Rabu, Maret 01, 2023 | Maret 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-01T01:35:45Z
Pertama di Medan, Pelaku Perintangan Kerja Jurnalis
 Dijerat UU Pers
 
Jejakinvestigasi.id | Medan- Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan. Oleh penyidik pelaku telah ditahan dan mendekam sel tahanan Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Pelapor Irwansyah Putra Nasution dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners di Medan, menjelaskan tersangka Rakes dijerat Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 335 KUHP.

"Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi," kata Irwansyah saat mendampingi pelapor dan korban di Polrestabes Medan, Selasa (28/02/2023).

Irwansyah pun membenarkan bahwa saat ini tersangka Rakes sudah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Irwansyah turut menyampaikan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis saat bekerja hingga viral dan menjadi atensi aparat penegak hukum.

"Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan," pintanya Irwansyah yang akrab disapa Ibey.

Terakhir Ibey juga mengingatkan semua pihak agar tidak lagi menghalang-halangi tugas jurnalis, karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kasus ini, yang menjadi korban dugaan tindak pidana antara lain Suriyanto wartawan Brata Yuda sekaligus sebagai pelapor.

Sedangkan, korban Bahana Situmorang jurnalis TVOne, Daouglas jurnalis detik.com, Alfian jurnalis Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis saksi dari SCTV sekaligus ketua IJTI Sumut.

Kasus ini bermula saat tersangka diajak untuk pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan yang diduga aniaya warga pada Senin (27/02/2023) lalu. Di mana salah seorang saksi adalah adik tersangka.

Ketika itu tersangka merasa tersinggung terhadap keberadaan para wartawan yang sedang mengadadikan suasana pra rekonstruksi, sehingga tersangka melakukan pelarangan dengan ancaman kekerasan.(*)



×
Berita Terbaru Update