Jejakinvestigasi.id | Bogor – Satpol PP Kota Bogor menggelar upacara hari jadinya yang ke73 dan Satlinmas ke61 tahun 2023 di plaza Balai Kota Bogor, pada Senin (13/3/2023).
Upacara dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan diikuti Satpol PP, Satlinmas, Damkar, unsur TNI Polri di Kota Bogor serta beberapa Satpol PP di wilayah Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Dedie A Rachim membacakan sambutan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi menyampaikan untuk semua jajaran Satpol PP Jawa Barat khususnya Satpol PP Kota Bogor tentunya menyikapi HUT Satpol PP ke73 sesuai dengan tema, yaitu harus profesional.
“Dan Satpol PP Kota Bogor sudah menunjukan ke profesionalan, terutama dalam penanganan penyelenggaraan Trantibum maupun penegakan Peraturan Daerah (Gakperda). Kota Bogor menunjukan lebih humanis, dengan berbagai upaya preventif dan preemtif sudah ditunjukan oleh Satpol PP Kota Bogor,” ungkap Ade.
Dengan demikian, lanjut Ade, Satpol Kota Bogor bisa menjadi acuan bagi Satpol PP wilayah lain di Jawa Barat terkait dengan penerapan humanis. Tidak hanya itu Satpol PP seluruh Indonesia juga harus humanis.
“Ada 3 isu yang kami bahas dalam HUT Satpol PP tingkat Jawa Barat maupun di nasional,” ujar Ade.
Ia memaparkan, pertama mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) baik itu Satpol PP dari pegawai negeri sipil (PNS) ataupun non PNS. “Ada kendala yang kami hadapi, bukan hanya jumlah, tapi juga mengenai pendidikan maupun pelatihan terutama untuk kopentensi juga termasuk pelatihan humanis dan publik speaking. Hal itu perlu dan juga soft skil Satpol PP harus ditingkatkan,” tuturnya.
Kedua, yakni berkaitan sarana kerja Satpol PP ada kekurangan, karena standar minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah yang saat ini belum terpenuhi.
Ketiga mengenai kebijakan anggaran yang belum bisa memenuhi standar pelayanan minimal Satpol PP sebagai pelaksana urusan wajib pelayanan dasar bidang Trantibum sehingga perlu dukungan kebijakan anggaran.
“Sebetulnya di undang-undang disebutkan bahwa Satpol PP itu adalah PNS, sementara sebelum ada UU 23 keberadaan non PNS itu mewarnai Satpol PP dimanapun. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan penghapusan non PNS khususnya di Satpol PP itu akan menjadi permasalahan, karena 70 persen yang melaksanakan tugas Satpol PP itu non PNS, maka jika non PNS diberhentikan, berarti tinggal 30 persen PNS saja. Ini tidak mudah, apalagi di Jawa Barat Satpol PP 70 persen usia 50 tahun ke atas,” kata Ade.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya berusaha untuk menjadi profesional dan lebih baik lagi. Tentunya dengan tetap mempertahankan yang selama ini dilakukan, yaitu menegakan aturan perda dengan humanis.
“Kami kemarin dapat dua penghargaan dari Gubernur Jawa Barat. Maka dengan adanya perubahan paradigma di Jabar, ini akan kami pertahankan dan jadikan motivasi dalam mempertahankan. Karena kami melakukan ini bukan hal yang mudah,” tegas Agus.(*)
















