Notification

×

Iklan

Iklan

Babak Baru Kasus Sunjaya Purwadisastra Mantan Bupati Cirebon

Kamis, Maret 30, 2023 | Maret 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-30T01:51:49Z

Jejakinvestigasi.id | Cirebon - Belakangan diketahui, publik masyarakat Cirebon kembali digegerkan dengan kasus mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang mencuat lagi.

Hal tersebut lantaran mantan bupati Cirebon yaitu Sunjaya Purwadisastra baru saja mendapatkan dakwaan dari hasil sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Sunjaya Purwadisastra dihadapkan kasus baru setelah sebelumnya publik masyarakat Cirebon mengetahui bahwa pada Oktober 2018 silam Sunjaya tertangkap OTT KPK dikediaman rumah dinas bupati atas dugaan suap dalam perizinan proyek dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Penangkapan Sunjaya tersebut tentu menjadi perbincangan yang sangat ramai dilingkungan masyarakat Cirebon. Pasalnya, Sunjaya baru saja dinyatakan sebagai pemenang atas pemilihan bupati kabupaten Cirebon setelah mampu mengalahkan kedua pasangan lainnya.

Penangkapan tersebut juga disambut gembira oleh sejumlah warga dan kalangan aktivis yang selama ini menentang kebijakan Sunjaya diperiode pertamanya selama menjadi seorang Bupati. Sebagian masyarakat dan aktivis dilingkungan kabupaten Cirebon bahkan secara spontanitas melakukan aksi sujud syukur atas penangkapan tersebut.

Saat ini Sunjaya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Sunjaya didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64 miliar selama menjabat pada 2014-2019 silam.

Sunjaya sendiri merupakan terpidana yang sedang menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan pada 2019 lalu. 

Kasus mantan bupati Cirebon ini nampaknya menjadi salah satu trending topik yang masih menarik dibahas hingga saat ini karena telah menarik beberapa pejabat-pejabat penting didalamnya termasuk mantan sekretaris daerah (sekda) kabupaten Cirebon yang dimintai keterangan sebagai saksi pada persidangan tersebut.

Diketahui saat ini, Sunjaya didakwa dengan beberapa pasal berlapis diantaranya yaitu pasal 12 B dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal 12 huruf a dan huruf b UU PTPK tersebut berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Maka dalam hal ini, jika mengacu pada ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, mantan Bupati Cirebon yaitu Sunjaya terancam dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Mencermati dari kasus mantan Bupati Cirebon yaitu Sunjaya tersebut, kita menyadari bahwa kejahatan Korupsi merupakan kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan mudah. Karena dari sisi tersebut kita telah menyaksikan bahwasanya korupsi itu lahir dari tangan-tangan orang yang dekat dengan kekuasaan. Kejahatan korupsi ini tentu berbeda dengan kejahatan maling motor. Sebab kejahatan korupsi ini masih bisa terlindungi oleh kekuatan politik dan ekonomi bagi pelakunya, sedangkan kejahatan maling motor hanya terlindungi dari seberapa cepat seorang maling motor untuk melarikan diri.

Di Indonesia, berbagai cara pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi sudah banyak dilakukan. Diantara segala cara pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih dinilai kurang efektif, kita harus meyakini bahwa tindak pidana korupsi masih bisa diatasi. Salah satunya ialah dengan menanamkan mental anti korupsi sedini mungkin. 

Baru-baru ini juga kita mendengar salah satu kalimat yang menarik tentang akibat dari kejahatan korupsi dari seorang Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Yang menyebutkan bahwa setiap orang di Indonesia berkesempatan mendapatkan uang senilai Rp 20 juta setiap bulan meskipun tanpa bekerja jika korupsi dipertambangan Indonesia tidak ada. Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam dalam sesi sambutan diacara pada 21 Maret 2023 kemarin.

Ungkapan Menkopolhukam tersebut tentu sangat menarik apabila dinegara kita ini kejahatan korupsi tidak pernah ada. Dari sini kita sebagai masyarakat bisa menilai bahwa perjuangan melawan kejahatan korupsi ialah perjuangan melawan kesewenang-wenangan pemegang kekuasaan. Korupsi yang dianggap sebagai budaya hanya bisa dilawan dengan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam hal ini KPK yang secara nyata mampu membersihkan satu persatu akar-akarnya. Karena pada dasarnya korupsi bukanlah bagian dari budaya. Sebab budaya ialah suatu hal yang wajib untuk dilestarikan. Jika kita menganggap bahwa korupsi ialah sebuah budaya. Maka selamanya kita akan melestarikan kebiasaan korupsi tersebut. Stop Korupsi ..!!!

Penulis :
(Red/Sendi/Teja Subakti.SH)
×
Berita Terbaru Update