Jejakinvestigasi.id | Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Melihat Rabu (14/12/2022), pengundian dilakukan hanya untuk sembilan dari 17 parpol peserta pemilu.
Pasalnya, delapan parpol parlemen atau parpol yang lolos pada pemilu 2019 memilih menggunakan nomor urut lama.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Perppu tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan penetapan KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
(Red/NST.Com)
















