Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Syarat Dengan Korupsi, Kades Sagara Kecamatan Argapura Membenarkan Penerima Rutilahu Tidak Dikasih Nota

Selasa, Desember 06, 2022 | Desember 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-06T12:47:54Z

Keterangan photo: beberapa rumah penerima program Rutilahu." Doc.Photo (Media Jejakinvestigasi.id)

Jejakinvestigasi.id | Bantuan Sosial banyak mendapat perhatian publik karena memiliki kepentingan yang perlu diakomodir untuk membantu tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan juga menanggulangi penyakit sosial. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 menyebutkan: “bansos merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif, bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial” tertuang dalam Permendagri.

Maka sudah menjadi keharusan dalam pelaksanaan kegiatan bansos tersebut dilaksanakan secara terbuka tidak perlu ada yang dirahasiakan dan hal tersebut sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang - Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Juga keterbukaan informasi tersebut adalah suatu pertanggungjawaban awal kepada masyarakat dan sebagian usaha dari menghindari praktek korupsi.

Keterangan photo: saat wawancara dengan Kades dan Sekdes Sagara ."Doc.Photo (Media Jejakinvestigasi.id)

Namun rupanya aturan tersebut kurang diindahkan oleh pihak pengelola Rutilahu desa Sagara, kecamatan Argapura, kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang sudah melaksanakan program bansos yang menuai kontroversi, pasalnya pada kegiatan program bansos Rutilahu tersebut, yang telah dilaksanakan di tahun 2021, dari hasil  penelusuran awak media di lapangan, bahwa dari kegiatan tersebut ada sebanyak 20 rumah yang mendapatkan bantuan dan dari sebagian ada beberapa KPM yang enggan disebutkan namanya dalam berita ini, menyampaikan bahwa ia sebagai kelompok penerima manfaat (KPM) pada program Rutilahu pada tahun 2021, Namun saya merasa janggal dan heran kok saya tidak menerima bukti nota pengadaan material/barang atau bukti pembelian dari toko material" tuturnya. 

Sumber juga menambahkan, "Uang kontan sebanyak Rp.700.000 untuk HOK sudah diterima, namun dikarenakan tidak dikasih nota pembelian, maka kami tidak yakin apakah bahan material yang diterima apakah sudah sesuai dengan jumlah total mencapai Rp.16.500.000 atau tidak?" Jelasnya bertanya-tanya.

Sementara saat dikonfirmasi belum lama ini pihak panitia penyelenggara program bansos Rutilahu desa Sagara yang juga merangkap sebagai ketua LPM Guru Jojo menjelaskan bahwa program Rutilahu tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai aturan.

"Sesuai arahan dari pihak terkait, kami sudah melaksanakannya dan berjalan lancar dan tertuang dalam laporan saya sendiri yang menandatanganinya. Terkait nota pembelian dari toko material semuanya sudah saya kasihkan pada penerima rutilahu" jelasnya.

Namun, lain halnya yang dikatakan ketua LPM lain pula yang diterangkan oleh kades Sagara Rusdo saat diwawancarai oleh awak media.

Dengan didampingi sekertaris desa Sagara "Nht" kades Rusdo menyampaikan bahwa membenarkan penerima Rutilahu tidak dikasih Nota.

Keterangan photo: awak media mewawancarai ketua LPM. Doc.Photo (Media Jejakinvestigasi.id)

"Pengelolaan program tersebut adalah LPM sebagai ketua pa Guru Jojo dan adapun untuk jumlah penerima atau jumlah KPM sebanyak 20/KPM dan kami yakin telah dilaksanakan dengan sesuai dengan harapan dan aturan" terangnya Sabtu 3/12/22.

Lantas kades Rusdo menelpon Lili selaku pendamping Rutilahu dengan volume handphone dikeraskan dan setelah beres langsung menerangkan.

"Tadi sudah jelas lewat pembicaraan saya dengan pa Lili, katanya Nota pembelian bahan material dari toko tidak perlu dikasihkan kepada penerima manfaat, namun cukup dengan dicantumkan dalam arsip laporan penggunaan dana (LPD) Rutilahu.

Dan LPD tersebut kami buat beberapa rangkap selanjutnya diserahkan kepada pihak dinas melalui pendamping dan ada disimpan sebagai arsip desa" tambahnya.

"Ini arsip LPDnya saya pegang, tapi mohon maaf kami tidak bisa memperlihatkan dan menjelaskan secara rinci karena itu rahasia" tambah Nht sekretaris desa dengan diiyakan kades Rusdo.***

Pewarta : (Hendarto)
Editor     : Yudi Hidayat

×
Berita Terbaru Update