Notification

×

Iklan

Iklan

Daftar Haji Kini Bisa Online Ini Cara

Sabtu, Desember 10, 2022 | Desember 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-09T19:16:16Z

Photo Goggle (Istimewa)

Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Kini daftar haji kian mudah dengan sistem online. Hambatan birokrasi karena syarat domisili sudah bisa diatasi.

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan aplikasi Pusaka, dimana salah satu layanan andalan dari aplikasi ini adalah untuk daftar haji secara online.

Seluruh layanan utama yang menjadi urusan Kemenag ada pada aplikasi itu. Selain daftar haji, ada layanan pendaftaran sertifikasi halal, pendaftaran nikah, layanan pengaduan masyarakat, dan informasi beasiswa pendidikan untuk 6 agama.

Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, aplikasi Pusaka untuk memudahkan masyarakat. “Termasuk memudahkan dalam pendaftaran haji,” ujarnya di sela Mukernas II MUI 2022 di Jakarta (8/12).

Zainut menyatakan, ketika daftar haji masih manual, masyarakat terkadang menghadapi kendala domisili. Misalnya, domisili di KTP tertulis tinggal di Surabaya. Tetapi, yang bersangkutan sedang bekerja atau dinas di Jakarta.

Pada kondisi seperti itu, masyarakat mengalami kesulitan karena harus membawa bukti setoran biaya haji ke kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai alamat KTP.

Dengan layanan pendaftaran haji online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota setelah membayar biaya awal pendaftaran haji. Berbekal nomor validasi setelah membayar biaya awal haji, seluruh pengiriman data bisa via aplikasi Pusaka.

Lantas bagaimana cara daftar haji secara online lewat aplikasi Pusaka? Berikut tahapan pendaftaran haji dilansir dari laman Kemenag:

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu login lalu masukan alamat email dan password-nya

3. Kemudian Anda akan diminta melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol Simpan Pembaruan Data

4. Selanjutnya kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri

5. Lalu tekan pilihan pada menu Layanan Publik, lalu pilih Pendaftaran Haji

6. Anda akan diminta login ke Akun Haji. Jika sudah punya akun bisa langsung memasukkan alamat email dan passwordnya. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara online

7. Jika belum memiliki akun, Anda bisa klik pilihan menu Daftar. Anda akan diminta mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, Anda harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran secara online

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nom0r porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.***



Dilansir.
(Red/Radar Bandung.id)


×
Berita Terbaru Update