Notification

×

Iklan

Iklan

Pihak Terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia Akui Kesalahan dan Minta Hukuman Diringankan

Rabu, Oktober 19, 2022 | Oktober 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T14:59:54Z

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Rabu 19/10/22 dimulai pukul 10,00 WIB. Pengadilan Negeri Majalengka gelar sidang kasus perkara pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam dengan nomor perkara: 154/Pid.B/LH/2022/PN Mjl sebagai terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia. 

Perjalanan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Faridha, S.H., M.H. bertindak sebagai JPU Sukanda S.H., M.H dan Agus Kurniawan, S.H dan Penasihat Hukum Terdakwa: H. Dadan Taufik.F, S.H.,M.H dan Agus Susanto, S.H. Sekarang ini sudah berjalan kali kedelapan sidang dan untuk sidang ini dengan menggelar agenda "Pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi yang meringankan Terdakwa" dengan dihadirkan pihak terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY dan pembacaan surat dari pihak bos besar PT. Diamond. 

Saat dimintai keterangan oleh Hakim, JPU dan juga penasehat hukumnya FY mengakui secara gamblang bahwa PT Diamond saat membangun sudah dilengkapi dengan perijinan namun dirinya tidak mengetahui tentang ijin untuk pemanfaatan air tanah/sumur bor dan setelah ada sidak dari instansi yang berwenang bulan Oktober tahun 2021 dirinya baru mengetahui bahwa sumur bor tersebut tidak berijin dan lanjut kemudian pihak perusahaan mengurus izin pemanfaatan air tanah/sumur bor tersebut, namun surat izinnya baru beres di bulan Juli tahun 2022 sekarang.

Juga diakuinya setelah ada sidak perusahaan memanfaatkan sepenuhnya kebutuhan air didapat dari PDAM dari mulai kebutuhan produksi, cuci mobil perusahaan hingga kebutuhan karyawan seperti MCK dan akibatnya pembayaran tagihan melonjak sampai Rp.30.000.000 dikarenakan sekarang ini karyawan makin banyak mencapai 5.500 orang, Sedangkan sumur bor hanya dipakai sewaktu waktu apabila PDAM sedang gangguan saja.

Senada dengan pengakuan FY yakni kiriman surat pihak bos besar PT. Diamond, Surat dengan bahasa Mandarin yang dikenal dengan huruf ‘Hanzi’ ini dibaca dan diterjemahkan langsung oleh SH selaku HRD PT Diamond.

Dalam isi surat kesimpulannya Pihak Terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia akui kesalahan, tidak akan mengulangi dan minta hukuman denda diringankan.

Diketahui perusahaan yang konon memproduksi sepatu dengan merek Puma ini beralamat di Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atau tepatnya samping SMPN 3 Jatiwangi ini melakukan pelanggaran berat yaitu Menggunakan sumur pantek atau bor dengan barang bukti hasil sitaan diantaranya dua buah mesin pompa air yang dipakai untuk memompa air dari sumur bor atau pantek oleh pihak perusahaan, sedangkan diketahui sumur pantek tersebut belum mempunyai ijin dari pihak berwenang.

Dalam kronologi perjalanan sidang tersebut terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin PT. Diamond Internasional Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Desember 2021,  pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, “yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 49."

Perbuatan terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 15 jo Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah ketentuan Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.(*)


Pewarta : (Red/Hendarto)
Editor     :  Yudi Hidayat
×
Berita Terbaru Update