Jejakinvestigasi.id | Sukabumi - Pemuda berinisial A (20) nekad mencuri kotak amal di sebuah masjid yang berada di Kampung Gunungbatu II RT (014/005) Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/07/22) lalu. Berdasarkan keterangan warga kemudian pelaku diamankan Polsek Surade pada Jumat (26/03/2022).
Kapolsek Surade Polres Sukabumi AKP Asep Sundana menjelaskan peristiwa pencurian kotak amal Mesjid tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2022. Diketahui pada saat kejadian sekitar pukul 17.00 WIB saat kondisi sepi.
Polisi Beberkan Motif dan KronologisnyaPolsek Surade Sukabumi Bungkus Pelaku Curat
“Pelaku mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit,” ungkap Asep Sundana Minggu (28/08/22).
Diketahui, Pelaku menurut Asep masuk ke dalam mesjid yang sedang dalam kondisi sepi kemudian membawa kotak amal mesjid. Pelaku membuka paksa kotak amal disebuah saung yang berada di pesawahan lalu pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal sebesar Rp500 ribu.
“Pelaku pada saat kami periksa mengakui perbuatannya,”terangnya.
Selanjutnya Asep juga mengatakan pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) buah kotak amal yang merupakan milik dari Mesjid Al Muhajirin.(*)