Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Ligung Lor "Rasmin" Harus Bertanggung jawab, Hasan Hariri dan Karyadi Baru Saja Dilantik, Namun Dituding Sudah Makan Gaji Siltap Beberapa Bulan

Minggu, Juni 19, 2022 | Juni 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-20T09:02:47Z
Doc.Photo : Kantor Desa Ligung Lor Tampak Depan

Jejakinvestigasi.id | Majalengka,  Ada kata istilah, "Sepandai  pandainya menyembunyikan kebusukan, Akhirnya bisa kecium atau ketahuan juga".Mungkin kata istilah ini diduga sangatlah cocok untuk mengibaratkan sepak terjang Pemerintah desa Ligung Lor saat ini.

Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya dengan judul, "Legalitas Perangkat Desa Ligung lor Hasan Hariri dan Karyadi Dipertanyakan Warga". Dalam pemberitaan tersebut menerangkan bahwa Hasan Hariri dan Karyadi yang bekerja sebagai perangkat desa Ligung lor, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam dokumentasi awak media sekitar bulan September tahun 2021, pihak pemdes Ligung Lor mempekerjakan kedua perangkat desa yaitu Hasan Hariri sebagai pengganti Sigit Solehudin (Kasi Kesejahteraan) dan Karyadi pengganti Roni Saputra (Kasi Perencanaan). Dan ternyata dalam praktek ini diduga menjadi pertanyaan masyarakat dikarenakan kedua perangkat desa pengganti yang baru diduga tidak memenuhi persyaratan hanya mempunyai ijazah SMP. Namun informasi yang beredar menjadi jawaban bahwasanya kedua perangkat tersebut hanya dibekali Surat Tugas.

Doc.Photo : Balai Desa Nampak Depan Samping 

Berdasarkan informasi terbaru yang beredar dibeberapa media dan dari keterangan beberapa sumber, bahwasanya Kades Ligung Lor Rasmin baru saja resmi melantik kedua perangkat desa Hasan Hariri sebagai Kasi Kesejahtraan, Karyadi sebagai Kadus, kamis sore (02/06/2022). Acara pelantikan dua perangkat desa Ligung Lor, disaksikan dan dihadiri Camat Ligung M. Shoddiq, yang di wakili Sekcam Endang Triana, Polsek Ligung, Danramil Ligung, Ketua BPD, Tokoh Agama Tokoh Masyarakat.

Menyikapi hal ini terkait keberadaan kedua perangkat desa Hasan Hariri dan Karyadi,  walaupun sudah beberapa bulan menjabat sejak bulan September 2021 hingga bulan Mei 2022 atau selama 9 bulan, menurut aturan kedua perangkat tersebut tidak berhak menerima Gaji Siltap dikarenakan belum memenuhi persyaratan yakni hanya mempunyai ijazah SMP atau sederajat dengan dikuatkan hanya berbekal surat tugas.
Dan akhirnya dari mulai hari kamis tanggal 02/06/2022 Hasan Hariri dan Karyadi bisa bernafas lega karena sudah resmi dilantik yang artian sudah memiliki persyaratan sah yakni Ijazah SMA atau sederajat dan dikuatkan memiliki Surat Keputusan (SK). Dan tentunya kedepannya gaji penghasilan tetap perangkat desa (Siltap) menanti untuk diterima setiap bulannya.

Doc.Data. Dinas DPMD Kabupaten Majalengka

Namun ternyata selidik punya selidik diduga kuat Hasan Hariri dan Karyadi walaupun baru saja dilantik, namun dituding sudah makan Gaji Siltap selama beberapa bulan kebelakang yang dalam artian walaupun belakangan ini hanya berbekal surat tugas ternyata diduga kuat diam diam mereka berdua menikmati Gaji Siltap yang konon katanya jatah kedua perangkat desa yang dulu pernah dilantik bulan Agustus tahun 2021 Sigit Solehudin (Kasi Kesejahteraan) dan Roni Saputra (Kasi Perencanaan) dan kedua perangkat ini langsung mengundurkan diri.
 
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang menjelaskan kepada awak media.
"Kami mengetahui permasalahan tersebut bahwa di bulan Agustus tahun 2021 saat dilantik menjadi perangkat desa Roni Saputra dan Sigit Solehudin langsung besoknya memilih bekerja di tempat lain tidak dilanjutkan menjadi perangkat desa dan sebagai penggantinya adalah Hasan Hariri dan Karyadi dan setau kami mereka hanya memiliki ijazah SMP.

Perihal Hasan Hariri dan Karyadi kami tidak mempermasalahkan selagi itu hanya batas membantu dan formal Surat Tugas yang artinya hanya mendapatkan upah seadanya tidak mengambil dari jatah Siltap. Namun kami ketahui ternyata walaupun hanya berbekal surat tugas nyatanya Hasan Hariri dan Karyadi mendapatkan jatah gaji Siltap dengan cara memanfaatkan data kedua perangkat desa yang dulu awal dilantik" jelas beberapa sumber.
Sumber juga menambahkan, "Kami pernah bertanya kepadanya dengan jelas Hasan Hariri dan Karyadi mengaku mendapatkan jatah gaji Siltap. Dengan kejadian ini, setau kami hal ini sangat menyalahi aturan dan tentunya keuangan negara sangat dirugikan.
Dan baru saja sekarang dilantik mempunyai SK yang artinya Hasan Hariri dan Karyadi baru saja akan menerima gaji Siltap mulai sekarang bulan Juni 2022" tambahnya.

Hal tersebut diperkuat saat awak media mendapatkan informasi dari pihak DPMD kabupaten Majalengka dan mendapatkan keterangan dari Adit dan Dedi menjelaskan bahwa perangkat desa Ligung Lor ada sebelas orang. Rabu (11/05/2022).

"Menurut data dari aplikasi Sipamong bahwa perangkat desa yang terdaftar sampai sekarang ada sebelas orang yang diantaranya adalah Sigit Solehudin (Kasi Kesejahteraan) dan Roni Saputra (Kasi Perencanaan) dan ini membuktikan bahwa sebelas orang tersebut sampai sekarang menerima jatah gaji Siltap (Penghasilan Tetap Perangkat Desa).

Cuma LPJ Siltap perangkat desa sampai sekarang baru masuk tahap ketiga tahun 2021 yaitu sampai bulan September tahun 2021, sedangkan dari mulai bulan Oktober, November, Desember 2021 sampai sekarang tahun 2022 pihak Pemdes Ligung Lor belum menyerahkan LPJ Siltap. 

Namun sudah jelas kesebelas perangkat desa tersebut sudah mendapatkan gaji Siltap sampai bulan April tahun 2022 sekarang karena ini berdasarkan kebijakan dari peraturan Pemda Majalengka untuk tahun sekarang, bahwa gaji Siltap perangkat desa bisa dicairkan perdua bulan.

"Bahkan untuk persyaratannya cukup dengan surat rekomendasi dari pihak kecamatan masing-masing sedangkan LPJ ke DPMD Majalengka bisa menyusul, dalam artian terkait pencairan gaji Siltap pa Camatlah yang lebih memahami" jelas Adit dengan diiyakan Dedi.
Untuk melengkapi inpormasi awak media mendatangi kantor desa Ligung Lor dan kebetulan sang kades sedang acara keluar dan dilayangkan surat konfirmasi kepada kepala desa Ligung Lor Rasmin hari Selasa 31 Mei 2022 dengan nomor:KFR - JKIV - lll - 253 - 2022.

"Kebetulan pa Kuwu sedang ada acara rapat, nanti surat ini akan saya sampaikan" jelas salah satu perangkat desa.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa Ligung Lor.

Dalam dokumentasi sebelumnya saat awak media melakukan penelusuran kepada kedua perangkat desa yakni Sigit Solehudin (Kasi Kesejahteraan) dan Roni Saputra (Kasi Perencanaan), yang pada waktu bulan Agustus tahun 2021 sempat dilantik menjadi perangkat desa Ligung Lor dan tidak lanjut bekerja dan mengundurkan diri karena alasan lain. 

Namun diduga kuat nama dan persyaratan kedua perangkat tersebut dijadikan alat untuk menyerap gaji Siltap dan diduga kuat dinikmati oleh kedua perangkat pengganti walaupun hanya bermodalkan Surat yakni Hasan Hariri dan Karyadi.

Awak media mewawancarai Rabu 15 September 2021 Rst, ialah isteri dari Roni Saputra menjelaskan bahwa suaminya berangkat ke PT sesusai dilantik.
"Memang suami saya sudah dilantik menjadi perangkat desa Ligung lor. Namun sesudah dilantik hari itu langsung berangkat ke PT yang ada di Cirebon sekitar jam 10,00 WIB karena sudah Dzuhur harus ada di PT untuk nantinya berangkat ke Polandia. Dan otomatis suami saya mengundurkan diri dari perangkat desa secara lisan dulu dan belum sempat bikin surat pernyataan secara tertulis karena terburu-buru" jelas Rst saat didatangi awak media.

Saat diwawancarai oleh awak media Rabu 15 September 2021 dan diwawancarai ulang Sabtu 16 April 2022 Sigit Solehudin menjelaskan bahwa dirinya lebih memilih bekerja di pabrik dan meninggalkan kerja sebagai perangkat desa.

"Setelah dilantik menjadi perangkat desa saya langsung mengundurkan diri dan memilih bekerja sebagai karyawan Shotown dan sampai sekarang (red "Sabtu 16 April 2022") saya tidak pernah menerima gaji perangkat desa dan tidak pernah menandatangani apapun selain dari surat pengunduran diri dari perangkat desa Ligung Lor" jelas Sigit. (Tim/Red)*

×
Berita Terbaru Update