Jejakinvestgasi.id | Majalengka, Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Anggrawati Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Patut Diduga dalam penyalurannya Agen brilink e-warong Faiq sudah menyalahi aturan yang sudah ditentukan.
Pasalnya, komoditi beras yang di salurkan bagi KPM BPNT memakai beras lokal dengan karung polos yang tidak berlabel Kementan RI dan PSAT dan patut diduga jumlah komoditi yang diterima KPM itu kurang dari Rp.200.000.
(Senin, 09/05/22), Hal itu disampaikan oleh KPM (nama disembunyikan sesuai KEJ) Desa Anggrawati yang menyampaikan, bahwa untuk bantuan yang diterima bulan ini yakni beras 1 karung 10 kg, Daging 1kg mungkin, telur 1kg isi 14 butir, buahnya buah pir 2 biji, sayuran mah ngga ada pa cuma tahu tempe aja, tempe 1gebleg yang kecil kalau beli ya Rp.2500 pa, tahu 1bks isi 6 ukuran sedang harganya Rp.2500 mungkin.
Dikutip dari media nuansarealitanews.com yang ditanyakan hari Rabu 11 Mei 2022 dengan judul "Agen Brilink E-Warong Faiq Desa Anggrawati Diduga Salurkan Beras Tak Berlabel Kepada KPM".
"Kalau kemarin menerima beras itu karung nya polos tidak ada merekan pa, ngambil sembakonya di balai desa, yang disana nya itu pas pembagian pa jaja, untuk harga beras biasa beli sekarang harga per/kg nya itu Rp.10.000 pa, kalau telur lagi harga 24-26rb/kg pa, ya buah pir mah 1kg ga bakal ada lah pa, kalau dihitung total semuanya mungkin ya ga ada pa 200ribu". Pungkas KPM.
Sebagai pelengkap pemberitaan tim awak media menyambangi e-warong faiq yang mana sebagai pengelola BPNT Desa Anggrawati, namun beliau sedang tidak ada ditempat, dan cuma ditemui saudara perempuannya dari pemilik e-warong. Ia mengatakan, iya betul agen brilink nya disini, tapi lagi keluar pa orangnya, kalau pembagian sembako tidak disini pa tapi di balai desa, ngegesek kartunya aja disini mah pa, yang belanja sembako ya ga tau, ada lagi mungkin yang belanja mah yang lain, gak tau juga pa."ujar saudara perempuan dari e-warong faiq Desa Anggrawati.
Kemudian awak media, berlanjut konfirmasi melalui sambungan Whatssapp kepada pemilik agen e-warong faiq, dan membalas mangga pa besok aja.
(Selasa, 10/05/22), ditemui di warung nya, sebagai pengelola e-warong BPNT Desa Anggrawati, mengatakan bahwa menurut kebijakan desa itu untuk beras dari pabrik sini aja, iya polos ga ada labelnya, kalau penyalur ya kita, cuma didesa mah hanya pembagian saja di bumdes, kita mah agen baru sih pa, baru menyalurkan 3 bulan, pa jaja dan pa pipin itu sebagai pegawai, karena sebelumnya belum ada e-waroeng jadilah itu yang di tunjuk oleh Kepala Desa untuk menyalurkan". Bebernya.
"Untuk beras di jual Rp.115rb/10 kg, telur Rp.24rb/kg, daging Rp.36rb, buah pir 2 biji Rp.15rb, tahu-tempe Rp.10rb, jadi kita mah ngikut aja yang sudah-sudah sih pa, untuk penerima sembako ada 310 KPM, di kasih nota semua kok pa KPM nya".tambahnya
Pemilik e-warung mengaku bahwa disini tuh hanya menggesek saja dan hanya belanja beras saja, dengan biaya gesek 3-5rb.
"Jadi belanja tuh kalau di sini mah bagi-bagi tuh pa, kata saya juga kalau saya mah cuma belanja beras saja pa, sudah ada semua pa, dari daging, telur, buah, udah ada yang belanjanya, iya betul saya hanya belanja beras saja dan menggesek saja pa, gimana pa kuwu aja maksud saya mah, untuk biaya geseknya Rp.3rb/gesek" pungkasnya.
Sedangkan, jika mengacu kepada aturan permendag No.59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri, dan juga disebutkan bahwa Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai merek, kelas mutu beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan dan nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir beras, ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.
Dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan usaha dagang, harus memiliki izin sesuai bidangnya dari kementerian terkait, seperti tertuang pada Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan Pasal 106, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu diketahui, usut punya usut diduga bahwa pemilik agen e-waroeng faiq ini adalah salah satu perangkat desa Anggrawati yang menjabat sebagai umi.
Bersambung..
(Red/Hdr)*











