Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan PT. Charoen Pokphand Indonesia Satu Karyawan Jadi Korban, Penerapan Sistem K3 Dipertanyakan

Kamis, April 21, 2022 | April 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-22T06:31:59Z

Doc.Photo: Tampak Depan Lokasi Proyek PT. Charoen Pokphand Indonesia.


Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Sekarang ini sedang berjalan pembangunan PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI) yang tepatnya berada di jl raya Ligung blok Bagung, desa Ligunglor, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Perusahaan yang bergerak dibidang makanan olahan yang
memproduksi makanan siap saji seperti Golden Fiesta, Sosis dan lainnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut mengundang reaksi dari warga sekitar, pasalnya ada kejadian kecelakaan kerja sampai korban meninggal dunia.
Dengan kejadian tersebut warga mempertanyakan tentang pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang seharusnya ditaati oleh pihak pelaksana pembangunan. karena K3 merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehingga diupayakan dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Kejadian tersebut telah menimpa salah satu pekerja bangunan yang sedang mengerjakan pemasangan atap pabrik. Korban terjatuh dari ketinggian kurang lebih 10 meter yang menyebabkan kematian.
Korban bernama Prm warga kecamatan Tikung kabupaten Lamongan Jawa Timur. 
"Kami mengetahui kejadian tersebut, hari kamis (7/04/2022) jam 11: 00 WIB korban sedang melakukan pengerjaan pembesian atap di ketinggian kurang lebih 10 meter kemudian terjatuh. Korban dibawa ke rumah sakit Cideres, setelah ditangani sama tim medis 10 menit berselang korban meninggal dunia" jelas beberapa sumber.

Awak media menemui perwakilan PT. Charoen Pokphand Indonesia Stefanus dan perwakilan pemegang proyek yakni Adeva Senin (18/04/2022), Stefanus menerangkan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus pekerja.
"Sekarang ini dalam tahap pembangunan PT. Charoen Pokphand Indonesia yang dibagi beberapa bagian seperti halnya Sipil, Struktur dan Arsitektur dan ketiga bagian ini dikerjakan oleh tiga kontraktor atau pemborong. Untuk pemborong Struktur bangunan dikerjakan oleh PT. PDK.

Setelah pabrik siap produksi nantinya kami siap menampung karyawan sampai ribuan, dalam artian sekarang ini pihak PT. Charoen Pokphand Indonesia belum mempunyai karyawan karena belum mulai produksi" jelas Stefanus.
 
Saat ditanya terkait salah satu karyawan yang meninggal karena kecelakaan, perwakilan PT. PDK, Adeva menjelaskan bahwa itu murni kecelakaan kerja.
"Memang betul minggu kemarin ada kejadian korban pekerja yang meninggal yakni bernama Prm warga kecamatan Tikung kabupaten Lamongan Jawa Timur.

"Kami pastikan ini kejadian kecelakaan kerja bukan kelalaian karena kami selalu menyuruh pekerja untuk melakukan pekerjaan sesuai standar SOP K3, seperti selalu pakai helm kalau ditempat ketinggian harus pakai tali pengaman dan hubungan kami dengan pihak keluarga korban berjalan baik kami menyempatkan bertakziah dan memberikan santunan. Pihak keluarga korbanpun telah menyadari, menerima keadaan" jelas Adeva.
Adeva juga menambahkan, "Kami selalu melaksanakan brifing setiap satu Minggu sekali dengan para pekerja untuk menerangkan pentingnya melakukan K3 dan mandor pengawas selalu mewanti-wanti pada pekerja.
Namun kami hanya sebatas berupaya dan berusaha yang namanya nasib tuhan yang menentukan bahkan kematian" tambahnya.

Pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa. Sanksi yang dimaksud tertuang dalam UU jasa konstruksi.

Pasal 96 UU jasa konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kontruksi / kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kelalaian pekerjaan yang menyebabkan kematian atau luka luka dapat dilihat dalam, pasal 359  KUHP "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun". Dalam hukuman pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati hati atau kealpaan disebut culpa.(Tim Red)*


×
Berita Terbaru Update