Notification

×

Iklan

Iklan

Terkuak Soal SIM Card 'Aspal' Diduga untuk Tipu-tipu dan Sebar Hoax

Jumat, April 01, 2022 | April 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-01T01:24:59Z
Jejakinvestigasi.id | Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus perdagangan SIM card atau kartu perdana yang diregistrasi dengan NIK asli tapi palsu (aspal). SIM card itu diduga dipakai untuk menipu dan menyebarkan hoax.

"Kita dihebohkan dengan berita hoax, kemudian penipuan menggunakan telepon, ini merupakan salah satu bagian, yakni menggunakan kartu perdana," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (31/3/2022).

Selain menipu dan menyebarkan hoax, Komaruddin mengatakan para pelaku juga kerap mengancam dengan menggunakan identitas orang lain.

Ada juga digunakan untuk pengancaman yang digunakan dengan nomor baru dan tidak jelas yang begitu di-detec orangnya berbeda karena identitas orang lain yang digunakan," jelas Komaruddin.

4 Pelaku Ditangkap

Komaruddin menyebut ada 4 pelaku ditangkap terkait perkara itu. Keempatnya yakni AN (24), DS (36), AS (24), dan AA (25). Polisi kemudian menyematkan status tersangka kepada keempatnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), atau Pasal 94 juncto Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Atau dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," papar Komarudin.

Barang Bukti Ribuan SIM Card

Dari penangkapan para tersangka ini, polisi menyita ribuan kartu perdana. SIM card yang disita polisi ada yang sudah teregistrasi dan ada juga yang belum teregistrasi.

Dari tersangka AN (24), polisi menyita 4.800 kartu perdana (SIM card) yang sudah teregistrasi dan 73.801 kartu perdana yang belum teregistrasi. Polisi menangkap AN di sebuah apartemen di Neglasari, Tangerang.

Sedangkan untuk tersangka DS (36) dan AS (32), polisi berhasil mengamankan 5.600 kartu perdana yang sudah teregistrasi dan 4.900 kartu perdana yang belum teregistrasi. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti laptop dan beberapa modem internet.

Total empat tersangka yang ditangkap ini didapati 10.400 buah kartu perdana atau SIM card yang belum terigistrasi.

Sementara total kartu perdana yang belum diregistrasi sebanyak 78.771.

SIM Card Dijual Via Online Shop

Komaruddin menyampaikan SIM card 'aspal' itu dijual para tersangka melalui sejumlah aplikasi online shop. Bahkan, keuntungan dari penjualan SIM card tersebut mencapai ratusan juta.

"Ini merupakan salah satu bagian yakni menggunakan kartu perdana dengan identitas milik orang lain. Kalau dilihat dari stok yang ada keuntungannya bisa ratusan juta," kata Komarudin.(*)
×
Berita Terbaru Update