Notification

×

Iklan

Iklan

Gaji Pekerja PHL di UPT Puskesmas Maja Diduga Disunat

Jumat, April 29, 2022 | April 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-29T00:25:55Z

Doc.Photo: Tampak Depan UPT Puskesmas Maja.(Red/Hdr)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait "Pelaksanaan Operasi Mata Katarak di UPT Puskesmas Maja Diduga Menyisakan Masalah" yang menerangkan tentang pelaksanaan acara bakti sosial yaitu operasi mata katarak pada tanggal 24-25 Maret 2022 yang bertempat di UPT Puskesmas Maja diduga ada permasalahan dikarenakan pemasangan tenda atau papayon cuma ada satu hari saja sedangkan pelaksanaan kegiatan berjalan selama dua hari.

Dan kini terkuak pula dugaan kebobrokan sistem yang ada di UPT Puskesmas Maja tersebut yakni dugaan pemotongan upah terhadap para pekerja PHL (Pekerja Harian Lepas), 29-04-22.
"Di UPT Puskesmas Maja ada beberapa pekerja PHL dan menurut informasi yang didapat berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, PHL mempunyai jatah gaji perbulannya sebesar Rp.1.600.000. Namun ternyata gaji tersebut tidak diterima secara utuh karena ada potongan yang berpareatif dari mulai Rp.600.000 sampai Rp.800.000., Jadi mereka ada yang nerima hanya Rp.800.000 dan ada juga yang nerima Rp.1.000.000 dalam setiap bulannya" jelas sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Doc.Photo: Kepala UPT Puskesmas Maja H. Otong Memet, S.Kep., Ners (Hdr/Red)

Untuk melengkapi informasi, awak media mendatangi kantor UPT Puskesmas Maja dan bertemu dengan Kepala Puskesmas H. Otong Memet, S.Kep., Ners."Kepada awak media H. Otong akui bahwa hal tersebut terjadi karena kesepakatan bersama. Kamis 28-04-22.
"Tahun 2021 para pekerja yang berstatus PHL di Puskesmas ini berjumlah 9 orang dan para PHL ini mendapatkan gaji besaran Rp.1.600.000 setiap bulannya, ada lagi pekerja yang berstatus Magang, Sukwan (Sukarelawan) atau Bakti (Kerja bakti) sekitar 36 orang.

"Semua pekerja Sukwan tersebut sama sekali tidak mendapatkan gaji, maka berdasarkan kesepakatan bersama jatah honor/gaji PH tersebut, dikurangi lalu kemudian untuk dibagikan kepada pekerja Sukwan yang sebanyak 36 orang tersebut, Jadi kami tegaskan hal itu bukan pemotongan secara paksa, namun secara sukarela atas kesepakatan bersama antara pekerja PHL dan Sukwan" jelas H. Otong.

"Namun tahun sekarang 2022 PHL tersebut belum dapat gaji, lagipula jumlah PHL cuma ada 6 orang dan kebetulan sekarang ini datang CPNS, maka pekerja di Puskesmas ini semakin banyak" Tambahnya.(Tim Red/Hdr)*


×
Berita Terbaru Update