Media Jejakinvestigasi.id ||
Cirebon - "Perawat" Perawat biasanya disebut sebagai Staff Medis yang bertugas membantu dokter dalam menindak seorang pasien. Untuk bisa menjadi seorang perawat, maka seseorang harus menjalani pendidikan setingkat SMK maupun diploma. Perawat merupakan sebuah sebutan profesi tanpa mengenal pria maupun wanita.
Namun dalam kebiasaan di daerah, Perawat identik dengan sebutan kepada perawat wanita dan bagi perawat berjenis kelamin laki-laki akrab dengan sapaan "Mantri" (red/sumber google)"
Untuk melakukan praktek, perawat harus dibekali dengan surat ijin praktek dengan penentuan tempat praktek kerja pelayan kesehatan masyarakat seperti halnya di puskesmas, klinik atau rumah sakit dan lainnya.
Sedangkan lain lagi dengan aturan penyelenggaraan Praktik Perawat Mandiri, tertuang dalam peraturan terbaru yang perlu dipahami, yaitu Permenkes nomor 26 tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 38 tahun 2014. Pada Bab IV, pasal 15, ayat 9 menegaskan, "Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah profesi Ners."
Dan tentu saja harus mempunyai surat ijin praktek perawat mandiri, juga kondisi bangunan tempat praktek kerja harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan bangunan dimaksud sebagai berikut, seperti harus ada ruang pelayanan administrasi, ruang tunggu, ruang periksa/ruang konsultasi/ruang Asuhan Keperawatan, ruang penyimpanan alat dan perbekalan kesehatan, Toilet/kamar mandi, dan ruang lain sesuai kebutuhan, Persyaratan prasarana praktik Perawat mandiri sebagai berikut: adanya sistem air bersih dan ada lagi ketentuan lainnya.
Menyikapi hal ini, sangatlah ironis ternyata ada juga oknum perawat yang diduga melanggar aturan dengan cara terang terangan membuka praktek pengobatan di tempat kediamannya diduga kuat tanpa mengantongi izin dan juga kondisi tempat prakteknyapun terkesan alakadarnya.
"Oknum perawat tersebut ialah ER yang diduga sudah berani menjalankan praktek mandiri bertempat di kediamannya yang berada di Dusun PucukMendil Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa barat, namun tatkala dikonfirmasi oleh awak media ER mengakui bahwa dirinya sudah mempunyai surat ijin dan sedang mengurus perizinan lainnya.
Hal ini terkuak berdasarkan informasi dari beberapa warga menyebutkan bahwa betul ER sudah lama membuka praktek pengobatan.
"Sekitar warga sini sudah terbiasa berobat ke ER dan terkadang di rumahnya banyak yang ngantri setiap sore sekitar pukul 16 00 sampai beres" jelas beberapa warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Saat awak media mendatangi kediaman ER yang merangkap sebagai tempat praktek pengobatan, tampak jelas tempat praktek pengobatan berada di ruangan belakang rumah dengan jalan masuk ke samping dan sama sekali tidak ada kamar kecil/toilet, (29-03-22).
"Saya membuka praktek pengobatan di rumah niatnya untuk membantu masyarakat sekitar, kalau membutuhkan pengobatan tidak perlu repot-repot pergi jauh, karena di sini juga ada" jelas ER.
Tatkala disinggung terkait perizinan dirinya menjelaskan sudah mengantongi izin, "Izin praktek saya sudah punya bahkan sudah ada gelar profesi Ners" tambah ER sambil memperhatikan dokumen perizinan.
Namun saat awak media memperhatikan surat izin ternyata dalam keterangan tempat praktek bukan di tempat kediamannya (Izin Praktik Perawat Mandiri) melainkan bertempat di UPTD Puskesmas Susukan, "Memang tempat praktek di puskesmas Susukan, namun saya sekarang lagi proses pengajuan untuk praktek di sini.
Maklum saya di rumah ini cuma ngontrak dan belum ada toilet khusus untuk pasien nantinya secara bertahap akan segera diurus, sedangkan kepihak Puskesmas Susukan saya selalu berkoordinasi" jelas ER seraya membela diri.
Untuk melengkapi informasi awak media mendatangi UPTD Puskesmas Susukan bermaksud untuk menemui kepala puskesmas dr. Andi Ridwan dan meminta pendapat terkait permasalahan tersebut, (04-04-22).
"Kebetulan pa kepala sedang acara keluar, kalau ada hal yang perlu dibicarakan silahkan saja nanti kita jelaskan" jelas beberapa petugas namun tidak bersedia diphoto dan dipublikasikan namanya.
"Terkait ijin praktek perawat, itu sudah ada aturannya melalui peraturan menteri kesehatan namun saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena takut salah kalau bicara aturan.
Yang jelas kalau perawat bekerja seperti di puskesmas harus memiliki ijin praktek dengan ketentuan tempat di puskesmas begitupun yang lainnya seperti rumah sakit.
Lain lagi kalau praktek di tempat lain seperti rumah berarti harus punya lagi surat ijin khusus praktek perawat mandiri" tegas satu petugas yang dituakan oleh lainnya.**
Pewarta.
(Yudi Hidayat/Hendarto)