Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Jabar Satu Pegawai BPK Jabar Sebagai Tersangka Pemerasan di Kabupaten Bekasi

Kamis, Maret 31, 2022 | Maret 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-31T13:43:01Z
Jejakinvestigasi.id | Bandung - Satu pegawai BPK Jabar, berinisial F yang terjerat kasus pemerasan pada ASN di Pemkab Bekasi lolos dari jeratan pidana.

Sementara satu pegawai BPK Jabar lainnya berinisial Amr telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada RSUD Bekasi dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi terkait laporan pemeriksaan keuangan.

"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikan ke penyidikan.

Terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama AMR, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidkan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).

F dikembalikan ke BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan secara internal.

"Ini baru hasil pemeriksaan awal kami, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti," ucapnya.

Seandainya nantinya ditemukan alat bukti baru terhadap F maka tidak menutup kemungkinan F bakal kembali menjalani pemeriksaan.

Kepala Kanwil BPK Jabar Agus Khotib menambahkan, pihaknya siap mendukung proses hukum yang sudah berjalan oleh Kejati Jabar.

"Kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja. Kalau butuh apa-apa kami siap memberikan keterangan lanjut," ujar Agus.

F, kata dia, memang belum terbukti. Namun, pihaknya bakal melakukan pembinaan melalui majelis kode etik.

"Nanti majelis kode etik akan bekerja memberi pembinaan terhadap oknum F ini," katanya.

Sementara terkait uang hasil sitaannya,  setelah dilakukan perhitungan ulang totalnya berjumlah Rp. 351 juta.

Sebelumnya disebutnya hanya Rp. 350 juta.

Artikel/berita ini telah tayang di TribunJabar.id Kamis 31-03-22 dengan judul "Satu Pegawai BPK Jabar yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Bekasi Bebas dari Jerat Pidana".(*)








×
Berita Terbaru Update