Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Dugaan Pencemaran di Facebook, Proses Hukum Menanti DA TKW Hong Kong Saat Pulang ke Indonesia

Selasa, Maret 15, 2022 | Maret 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-10T06:17:01Z
Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Di jaman era modern seperti sekarang ini banyak cara untuk bercengkrama, komunikasi dengan rekan, sahabat, keluarga, hingga kekasih baik itu secara langsung bertatap muka ataupun tidak langsung, seperti halnya melalui akses telpon ataupun media sosial yang tersebar hingga seluruh dunia. 

Sebagai warga yang baik, kita harus bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, karena media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, telegram ataupun lainnya bisa menghasilkan dampak positif ataupun negatif tergantung kita sendiri yang mengelolanya.


Seperti halnya DA yang diduga mempunyai dan mengoperasikan akun Facebook abal abal atau palsu "Reni Nuraeni" karena tarian jemarinya kini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.


Diketahui terduga pelaku DA saat ini sedang bekerja sebagai TKW di Hong Kong. yang berasal dari kecamatan Jatiwangi, kabupaten Majalengka. Maka dengan kejadian tersebut DA harus berpikir beberapa kali saat akan pulang ke kampung halamannya dikarenakan urusan hukum telah menanti di Indonesia.


Ungkapan pencemaran tersebut seperti Menuduh korban telah menggelapkan uang arisan, padahal faktanya korban tidak pernah melakukan demikian bahkan sama sekali belum pernah menjadi bos/pengepul/bandar Arisan juga Menuduh korban telah melakukan penipuan, padahal faktanya korban tidak pernah melakukan demikian dan tidak cukup sampai disitu akun Facebook "Reni Nuraeni" juga tidak tanggung tanggung memasang photo korban di beberapa beranda dan mengirimkan ke beberapa group Facebook sambil menuliskan keterangan memfitnah dan hasutan kebencian.


Korban tersebut ialah IM yang beralamat di desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, kabupaten Majalengka.
Arjoni atau pria yang akrab disapa Arjos adalah kakak kandung korban IM saat diwawancarai awak media menjelaskan. Selasa 15-03-22.
"Semenjak viralnya celotehan yang ada di media sosial Facebook melalui akun Facebook "Reni Nuraeni", kini adik saya tertekan mentalnya sampai sering sakit-sakitan.
Maka dengan kejadian ini, hari Selasa tanggal 1 Maret 2022. Korban telah melaporkan atas nama "DA" dan kami yakin berdasarkan bukti dan keterangan dari beberapa saksi, DA adalah yang memiliki akun Facebook abal abal "Reni Nuraeni" dan juga memiliki akun Facebook resmi/asli "K-k A D-H".
Sesuai surat tanda bukti penerimaan laporan (STPL) nomor : STPL / 29 / III / 2022 / Sat Reskrim. Yang diterima oleh A.n. Kepala Kepolisian Resort Majalengka. Ditandatangani oleh Danru Piket Reskrim Jatanras. BRIPKA AGUS SUGIAWAN, S.IP" jelas Arjos.   


"Kami menyampaikan pelaporan, diantar oleh perwakilan pihak desa Cibentar.
Intinya maksud dari pelaporan ini, ialah untuk membuktikan kepada publik bahwa adik saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan oleh akun Facebook "Reni Nuraeni" dalam artian adik saya IM adalah korban dari pencemaran nama baik.
Maka demi untuk upaya memulihkan nama baiknya, walaupun memang DA masih ada ikatan keluarga dengan sangat terpaksa kami menempuh jalur hukum, biarlah hukum yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar" tambahnya.


Ditambahkan menurut IM bahwasanya dirinya tidak pernah dan merasa bermasalah dengan siapapun dan belum pernah bersinggungan melalui media sosial atau Facebook. Hingga akhirnya korban berselisih paham terkait jual beli tanah dengan yang bernama DA dan semenjak itulah mulai muncul akun Facebook abal abal "Reni Nuraeni". "Intinya saya merasa dirugikan oleh akun Facebook "Reni Nuraeni" dan sekarang saya buktikan bahwa saya tidak terima dan tidak merasa melakukan semua itu dengan cara melaporkan ke polres Majalengka" jelas IM.(Red)*

×
Berita Terbaru Update