Notification

×

Iklan

Iklan

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Sabtu, Maret 26, 2022 | Maret 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-26T12:13:54Z
Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Tatan lalu menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan. Dia menyebut para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

"Alasannya yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH-nya mereka kooperatif. Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir dan kemarin rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil ditanggal 25 kemarin," sebut Tatan.

Tatan juga menyampaikan bahwa para penyidik masih melakukan pendalaman. Salah satunya memeriksa manajemen perusahaan milik Terbit yang mempekerjakan warga di dalam kerangkeng tersebut.

"Ini penyidik maaih melakukan pendalaman-pendalamam lainnya, salah satunya melakukan pra-rekon, kemudian akan melakukan pemeriksaan manajemen teradap salah satu perusahaan atau PKS yang digunakan untuk mempekerjakan warga yang ada dalam kerangkeng. Kemudian penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan perkara yang kita proses ini," katanya.

Lebih lanjut, Tatan mengatakan bahwa para tersangka diharuskan wajib lapor seminggu sekali.

"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut," ujar Tatan.

8 Tersangka Diperiksa Secara Maraton

Tatan menjelaskan soal pemeriksaan para tersangka. Mereka diperiksa mulai hari Jumat hingga Sabtu pagi.

"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan secara marathon, ada delapan tersangka yang kita ambil keterangan. Kemudian tadipagi sekitar pukul 07.00 WIB selesai karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan di dalam aktivitas di dalam kerangkeng tersebut," tambah Tatan.

Tatan menjelaskan mereka yang diambil keterangan yakni TS. Dia sebagai kalapas dan mengawasi terhadap kerangkeng yang ada di seputaran sekitar rumah bupati nonaktif.

Kemudian, inisial JS, itu sama. JS menggantikan salah satu kepala kerangkeng atau kepala yang menjadi di kerangkeng tersebut perannya sama. Kemudian SP, HS, IS, RG, DP, dan HG.

"Tadi malam kita sudah ambil keterangan ke delapan tersangka, kemudian ada beberapa tersangka yang kita ambil keterangan baik itu perkara TPPO-nya kemudian termasuk ada penganiayaan terhadap aktivitas dalam kerangkeng tersebut," sebut Tatan.

Kedelapan tersangka kasus kerangkeng itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut sejak Jumat siang kemarin. Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton. Ada puluhan pertanyaan yang dilemparkan penyidik ke setiap para tersangka.

Simak di halaman berikutnya..

Diketahui, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," kata Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.(*)
×
Berita Terbaru Update