Notification

×

Iklan

Iklan

Mahfud MD: Pemerintah Segera Ratifikasi Perjanjian FIR, DCA, dan Ekstradisi Dengan Singapura

Rabu, Februari 16, 2022 | Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T15:01:20Z
Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera meratifikasi tiga perjanjian kerja sama dengan pemerintah Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari 2022 lalu.

Tiga perjanjian tersebut yakni tentang Flight Information Region (FIR), Defence Cooperation Agreement (DCA), dan ekstradisi.

"Di dalam tata hukum kita perjanjian internasional itu harus diratifikasi agar punya daya laku. Untuk itu pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (16/2/2022).

Mahfud MD mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, proses ratifikasi dua dari tiga perjanjian tersebut harus melibatkan DPR.

Dua perjanjian tersebut, kata dia, yakni perjanjian tentang DCA dan ekstradisi.

"Itu menurut Undang-Undang harus diratifikasi oleh DPR," kata Mahfud MD.

Pemerintah, kata dia, bersyukur tiga perjanjian tersebut telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini.

Menurutnya meski sudah lama ada perdebatan terkait perjanjian tersebut namun sekarang sudah dipahami semua.

Ia mengatakan kedua negara saling diuntungkan atas perjanjian tersebut.

"Dan Indonesia sendiri ini akan memperoleh keuntungan karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura, atau menyimpan asetnya di Singapura, dan macam-macam begitu. Nanti kita bisa tindak lanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," kata Mahfud.***
×
Berita Terbaru Update