Notification

×

Iklan

Iklan

Sony Hendra Ratissa : Bupati KKT Jangan Adu Domba Masyarakat Dan Pemprov Maluku

Jumat, November 26, 2021 | November 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T23:17:09Z


Saumlaki, jurnalinvestigasi.com - Sonny Hendra Ratisa mengingatkan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,. MH agar jangan mengadu domba masyarakat Kepulauan Tanimbar dengan pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat. Karena dinilai proyek ini adalah proyek negara dibawah SKK Migas. Jumad, (26/11/2021).


Sebagai kepala daerah, harusnya Petrus Fatlolon lebih bijak untuk memediasi kekecewaan masyarakatnya, ketika harga tanah untuk proyek strategis milik negara, demi kepentingan dan kesejateraan rakyat Indonesia dan rakyat Tanimbar khususnya. Sebab dipundak Bupati ada tangung jawab besar untuk rakyat dan negara.


“Inikan belum sampai ke tingkat sengketa. Masih dalam tahap musyawarah  bagaimana mungkin Bupati KKT bisa sarankan rakyat siapkan langkah hukum? Pernyataan ini tidak rasional,” tandasnya.


Ketidakrasionalan tersebut, menurut pandangan Ratissa bahwa, jika membaca poin-poin imbauan Bupati tersebut menyebutkan kalau penawaran harga tanah Rp. 14.000 tidak rasional, sementara disisi lain juga Bupati KKT menyebutkan bahwa harga tanah  Rp. 1,000,000 yang ditawarkan pemilik ulayat untuk dimusyawarahkan bersama juga tidak rasional, dan berikutnya menyarankan rakyatnya untuk lakukan gugatan hukum. Harusnya selaku kepala daerah yang memiliki tanggungjawab besar untuk mengurus masyarakat Tanimbar bisa memediasi kepentingan rakyatnya dan negaranya.


Lebih lanjut Ratissa mengatakan, Petrus Fatlolon mengeluarkan imbauan yang dibagikan oleh Staf Khusus Bupati Agustinus Rahanwarat kepada Pemilik Hak Ulayat agar secepatnya mempersiapkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, karena pemerintah Daerah akan selalu mendukung dan bersama-sama memperjuangan kepentingan rakyat.


“Pemda harusnya mengambil ahli untuk memediasi ini. Bukan memanas-manasi ataupun mengadu domba,” sesal Ratissa.


Bupati  KKT juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap komitmen mendukung seluruh tahapan pelaksanaan PSN Block Masela. Terkait penetapan harga tanah oleh tim P2T sebesar Rp. 14.000 per meter, maka Permerintah Daerah berpendapat bahwa Penetapan Harga tersebut tidak rasional dan belum memenuhi asas musyawarah untuk mufakat.


Pasalnya, menurut Bupati  musyawarah hendaknya dilakukan terus menerus sampai mencapai kesepakatan dengan tetap mengikuti mekanisme dan berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembanguan untuk kepentingan umum.


Sedankan menyangkut dengan permintaan Pemilik Hak Ulayat atas harga tanah sebesar Rp. 1,000,000 per meter, Bupati berpendapat bahwa permintaan tidak rasional. Pasca masalah harga tanah ini menyeruak, Pemda telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan Sekjen Kementrian Dalam Negeri. Dimana telah mendapat arahan yang ditindaklanjuti oleh Pemda kepada Dirjen Pengadaan Tanah – Kementrian ATR-BPN untuk ditinjau kembali keputusan harga satuan pengadaan tanah dimaksud.


Dengan demikian, dirinya mengimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar, tetap menjaga Kamtibmas, jangan melakukan tindakan yang bisa berakibat hukum. Mari bersama menjaga Tanimbar, mari bersama  ciptakan iklim yang kondusif, nyaman untuk dunia investasi.


Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mansur Fahm menjelaskan, pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan oleh KKT adalah masalah yudiris, karena mengingat waktu yang ditentukan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembanguan untuk kepentingan umum, hanya diberikan waktu 14 hari apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka harus melayangkan gugatan ke pengadilan. Pasca musyawarah pertama tertanggal 16 November 2021 kemarin, itu adalah interval waktu yang ditentukan. dengan demikian, semua pihak yang berkepentingan dan berkeberatan, silahkan melayangkan gugatan.


“Kita berpacu dengan waktu. PR kita tidak sedikit, disamping menyangkut nilai, tanah itukan masih status banding. Apabila belum inkra, maka akan dikoordinasikan dengan pengadilan,” tandasnya.


Bahkan Fahmi, menjaminkan untuk BPN siap membantu pemda dan masyarakat Tanimbar untuk mewujudkan nilai yang seadil-adilnya. Menurut dia  harus ada pembanding harga dan diikuti dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang tidak melawan hukum. 


(NFB/Red)

×
Berita Terbaru Update