Bekasi,Jurnal Investigasi.com -dalam Pekerjaan pengaspalan jalan raya kp.ranggon rt 002 rw 006 desa sukalaksana
kecamatan Sukakarya kabupatan bekasi jumat. (26/11/2021) diduga dikerjakan asal-asalan . Pelaksanaan Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebab mutu dan kualitas aspal yang digelar diragukan karena jauh dari standar spesifikasi teknis dilapangan,
Dilokasi kegiatan tersebut awak media
jurnalinvestigasi mendapat temuan pada waktu menjalankan sosial control di jalan kp.ranggon rt 002 rw 006 para pekerja jalan yang lagi mengerjakan jalan yang rusak akibat jalan berlubang namun pekerjaan itu di duga asal asalan, sebab Dilokasi juga terlihat tidak adanya pengawas dan konsultan pas
kegiatan, secara teknis aspal tidak mungkin bisa merekat apabila pengerjaan pengaspalan tidak sesuai dengan mekanisme pengerjaan" sebagai sosial control awak Media Mencoba Konfirmasi kepada pekerja “Iya pak saya hanya pekerja harian dan masalah apa apa saya gak tau coba saja bicara sama yang terkait Ujarnya"
warga setempat penguna jalan kami sebagai masyarakat setempat serta pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa ditambah proyek tersebut terkesan asal jadi" ujarnya
Dan proses lainnya banyak yang dikurangi seperti jalan tidak di bersihkan dahulu penyiraman bahan perekat asal-asalan, sehingga kualitas jalan tersebut diragukan
Hasil investigasi dan informasi awak media kami dilokasi pekerjaan pengaspalan jalan kp ranggon diduga diluar spesifikasi teknis, serta beliau bilang dalam perawatan jalan.
karena tidak dilakukannya pembersihan jalan terlebih dahulu; bentuk badan jalan aspal bergelombang; Para pekerja tidak dibekali APD (alat pelindung diri) bahkan proyek tersebut tidak terbuka karena tidak adanya papan nama proyek dilokasi sehingga masyarakat tidak mengetahui volume dan besaran anggaran serta asal usul proyek tersebut. Selain itu, tidak ada rambu lalulintas. Dalam hal ini, dengan tidak adanya Papan Proyek, Pekerjaan Proyek pengaspalan sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten bekasi melalui Dinas Sumberdaya Air,Bina Marga dan Bina Konstruksi agar proyek pengaspalan tersebut dievaluasi ulang dan dilakukannya Pengawasan
(Iyus)