Saumlaki, jurnalinvestigasi.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH,. MH menyikapi persoalan dan sekaligus memberikan imbauan penetapan harga satuan pengadaan tanah di Pulau Lermatan dalam rangka kepentingan Block Masela yang sedang hangat diperbincangkan di publik Kamis, (25/11/2021).
Petrus Fatlolon,SH., MH, Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap komitmen mendukung seluruh tahapan pelaksanaan PSN Block Masela di Lermatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tekait penetapan harga tanah oleh tim P2T sebesar Rp.14.000,-/meter, maka Pemerintah Daerah berpendapat bahwa Penetapan Harga tersebut tidak rasional dan belum memenuhi asas musyawarah untuk mufakat, musyawarah hendaknya dilakukan terus menerus sampai mencapai kesepakatan dengan tetap mengikuti mekanisme dan berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2012, tentang permintaan Pemilik Hak Hulayat atas harga tanah sebesar Rp. 1.000.000,-/meter juga tidak rasional.
Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku dan Sekjen Kementrian Dalam Negeri, dan telah mendapat arahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah kepada Dirjen Pengadaan Tanah Kementrian ATR-BPN untuk ditinjau kembali keputusan harga satuan pengadaan tanah dimaksud.
Diimbau kepada Pemilik Hak Hulayat agar secepatnya mempersiapkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, Pemerintah Daerah akan ada terus bersama rakyat.
Diimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar, tetap menjaga Kamtibmas, jangan melakukan tindakan yang bisa berakibat hukum, mari bersama kita menjaga Tanimbar, mari bersama kita ciptakan iklim yang kondusif, nyaman utk dunia investasi.
(Nik Besitimur)