Bekasi,Jurnal Investigasi.com -Dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah desa sukabudi kecamatan sukawangi kabupaten Bekasi melalui panitia layak mendapat apresiasi lantaran biaya yang di bebankan kepada warga masyarakat terbilang murah dan sangat ringan.
Biaya yang di bebankan kepada warga masyarakat desa sukabudi perbidang tanah menjadi sertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum hanya sebesar Rp.150 Ribu perbidang dan besarnya biaya tersebut sudah sesuai dengan dengan Peraturan Bupati bekasi Nomer 11 Tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk kategori Jawa biaya yang di bebankan kepada masyarakat sebesar Rp.150 Ribu perbidang.
Menurut warga belaktemu yang mendaftar mengaku program PTSL yang berlangsung di desa sukabudi sangat menguntungkan warga masyarakat karena biayanya sangat ringan.
“Terus terang saya gembira dan sangat setuju dengan program PTSL di desa Sukabudi sebab biayanya sangat murah dan ringan dan saya sudah mendaftar sebidang tanah hanya sebesar Rp.150 Ribu”, tuturnya ibu nyai , kamis (25/11/2021)
” Dulu saya pernah mensertifikatkan bidang tanah melalui jasa biayanya sangat mahal hingga mencapai jutaan dan kalau melalui program program PTSL di desa sukabudi sangat murah dan ringan karena perbidangnya hanya Rp.150 Ribu jadi saya sangat setuju dan suka dengan program PTSL yang ada di desa sukabudi ”, ujarnya
Ketua panitia dalam program PTSL di desa Sukabudi kecamatan sukawangi kabupaten bekasi sekdes tatang menjelaskan,” Hingga sa’at ini warga masyarakat yang sudah mendaftar mencapai 1500 warga dan semuanya di bebani biaya sebesar Rp.150 Ribu perbidang”,ujarnya
Selama ini banyak beredar kabar bahwa dalam program PTSL yang ada di desa desa di kab.bekasi dikenakan biaya mencapai Satu Juta namun hasil temuan Investigasi dari ketua DPD kpk tipikor kab.bekasi mistarno bm. ternyata kabar tersebut hanya Hoax belaka dan hal tersebut juga di sampaikan oleh ketua PTSL desa sukabudi.
“Kabar tersebut tidak benar , Dalam program PTSL yang berlangsung kali sudah sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku yaitu sebesar Rp.150 Ribu perbidang dan ada" tutur nya
Program PTSL yang berlangsung di desa desa kususnya yang berada di kecamatan n Sukawangi. yang terbagi 7 desa diantaranya desa.sukawangi.sukabudi.sukadaya sukakerta dan sukaringin
yang dalam pantauan Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (lembanga “KPK TIPIKOR”) juga menanggapi bahwa kabar beredarnya progam PTSL yang ada di desa desa di kabupaten bekasi dengan biaya yang di bebankan kepada warga masyarakat hingga mencapai jutaan rupiah merupakan Hoax dan tidak benar.
ketua DPD KPK Tipikor kabupaten bekasi mistarno.bm mengatakan, “Kabar yang selama ini telah beredar biaya yang di bebankan kepada masyarakat dalam program PTSL di desa desa mencapai Jutaan Rupiah itu tidak benar alias Hoax”, ujarnya.
mistarno bm. ketua DPD kpk Tipikor kabupaten bekasi juga menambahkan,” Kalau memang ada data yang Valid bahwa program PTSL yang ada di desa desa yang berada di kab.bekasi dikenakan biaya mencapai Jutaan Rupiah silahkan koordinasi dengan kami KPK TIPIKOR yang beralamat di KP Wates dan pihak kita akan membantu untuk menindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas mistarno
(ERMANTO)