Notification

×

Iklan

Iklan

Rumusan Nilai NJOP Pengadaan Tanah Di Pulau Nustual Tidak Jelas

Rabu, November 24, 2021 | November 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T23:17:10Z

 


Saumlaki, jurnalinvestigasi.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeluarkan  rekomendasi penolakan  Rumusan Nilai jual objek pajak (NJOP) di Pulau Nastual karena dinilai hasil musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela, di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), 16 November kemarin tidak  jelas.


Penegasan tersebut disampaikan ketua DPRD KKT Jaflaun Batlajery usai pembahasan dalam Paripurna  kemarin. hasil pembahasan tersebut telah dikeluarkan Enam Rekomendasi yakni, meminta, kepada Pemda KKT untuk segera mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat di Lermatang  untuk tidak melakukan  transaksi-transaksi penjualan tanah sekitar Pulau Nustual,

DPRD bertangungjawab untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat pada lahan Nustual,  DPRD  akan melakukan penyampaian aspirasi masyarakat ke Pemeritah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dan DPRD juga minta Pemda agar segera tuntaskan revisi RT/RW dan rekomendasi. serta  meminta kepada Badan Pertanahan untuk tidak melakukan aktifitas mediasi apapun untuk persoalan tanah di Pulau Nustual.


“Jadi hasil investasi Blok Masela mencapai Rp 298 triliun, dan Investasi ini bukan hanya pengembangan industri saja tetapi kesiapan lahan. Dengan hitungan rasio dengan belanja tanah Rp 14 ribu per meter, karena susuai keputusan Presiden RI Joko Widodo  Tanggul LNG duduk didarat,  bertujuan untuk kesejahteraan Masyarakat tetapi di bulak balikkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga,”ungkapnya.


Pihaknya mengakui bahwa, Banyak kejanggalan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Dimana  tim P2T terbentuk di provinsi harusnya diketuai oleh Sekda Provinsi Maluku dan Sekretaris P2T dijabat Kepala Badan Pertanahan Maluku. Namun sayangnya komposisi panitia semua dikuasai oleh badan pertanahan.


“Kenapa semua dimonopoli oleh BPN? Ini ada apa sebenarnya? Sudah tidak benar ini. Ketentuan UU saja dilanggar,”tandasnya.


Parahnya lagi, tim P2T  sudah menitipkan uang senilai Rp 4 milyar lebih di Pengadilan Negeri Saumlaki. Dan menyarankan masyarakat untuk mengajukan tuntutan di pengadilan, sehingga dinilai ada permainan mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, SKK Migas dan Inpex.


“Kementrian Hukum dan HAM saja tidak masuk dalam P2T. Sudah salah dari awal maka seterusnya akan salah,” sesalnya. (NFB/Red)

×
Berita Terbaru Update