-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PMI WARGA ASAL MAJALENGKA DIDUGA DIPEKERJAKAN ILEGAL PAKAI VISA TURIS OLEH PT ZISRA DWI JAYA

Sabtu, Oktober 10, 2026 | Oktober 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-18T15:48:45Z
Gambar ilustrasi Google (Istimewa)


MAJALENGKA|| Jejakinvestigasi.id -10 Oktober 2026,  Sebuah kasus dugaan penempatan tidak prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia terungkap di Kabupaten Majalengka. Seorang warga Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, bernama Ahmad Fauzi, diberangkatkan menggunakan visa kunjungan wisata, bukan izin kerja resmi dan ditempatkan di sebuah bengkel, padahal sebelumnya dijanjikan bekerja di pabrik. Pihak keluarga merasa dirugikan secara materiil maupun moril dan menuntut pertanggung jawaban pihak terkait.

 

JANJI LAYANAN RESMI, FAKTA PROSES ALIH TANGAN


Kronologi bermula pada 7 Agustus 2026, ketika Yati Nurhayati bersama menantu dan anaknya, Ahmad Fauzi, mendatangi kediaman seseorang yang dikenal dengan sapaan Pak Herby, yang membuka jasa penyaluran tenaga kerja di Majalengka, dengan harapan mendapatkan penempatan kerja ke Malaysia. Setelah sejumlah uang diserahkan sebagai uang muka, Pak Herby kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada seseorang yang dipanggil Pak Ujang, warga Kabupaten Subang. Proses disebut-sebut dikelola melalui PT Zisra Dwi Jaya, dengan Linda tercatat sebagai pengurusnya.

 

Pihak keluarga telah melunasi seluruh biaya pemberangkatan senilai Rp13.000.000,- dengan keyakinan proses akan berjalan secara resmi, lengkap, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

DIBERANGKATKAN LEWAT PERBATASAN DARAT DENGAN VISA TURIS

 

Realitas di lapangan sangat berbeda dari janji. Pada 21 September 2026, Ahmad Fauzi diberangkatkan bukan melalui prosedur penempatan kerja resmi. Ia diantar lewat jalur darat dari Pontianak menuju perbatasan Tebedu, Sarawak, menggunakan Visa Kunjungan (Wisata), bukan Visa Kerja yang sah.

 

"Saya sangat terkejut mengetahui hal ini. Risiko yang ditanggung sangat besar. Jika tertangkap, anak saya dapat dikategorikan sebagai pekerja ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum di Malaysia maupun di tanah air," ungkap Yati Nurhayati kepada awak media.

 

JANJI PABRIK, FAKTANYA DIBENGKEL 

 

Ketidak cocokan terus berlanjut di lokasi penempatan. Awalnya dijanjikan ditempatkan di unit pembekuan (Frozen), kemudian dialihkan ke pabrik genset di kawasan Kuala Lumpur. Namun setibanya di lokasi, yang ditemukan hanyalah sebuah bengkel kecil atau ruang kerja sederhana, jauh dari gambaran pabrik yang layak.

 

"Bukan pabrik seperti yang dijanjikan. Tidak ada standar keselamatan kerja, tidak ada jaminan perlindungan, dan tidak ada kepastian jam kerja yang jelas. Besaran gaji serta rincian potongan yang dipotong pun sama sekali tidak sesuai dengan kesepakatan awal," tegas Yati.

 

KELUHAN DIABAIKAN, KELUARGA TEGAS TUNTUT PENYELESAIAN

 

Berbagai kejanggalan teridentifikasi sejak awal proses: mulai dari tiket perjalanan yang tidak standar, prosedur pemberangkatan yang tertutup dan tidak transparan, tempat penampungan yang tidak layak, hingga rincian biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.


Pihak keluarga telah berulang kali meminta kejelasan dan penyelesaian kepada Pak Herby, Pak Ujang, maupun pihak yang menyebut diri sebagai pengurus PT Zisra Dwi Jaya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang memuaskan maupun solusi yang ditawarkan.

 

"Kami tidak menutup kemungkinan akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Uang sebesar 13 juta rupiah bukanlah jumlah yang sedikit bagi keluarga kami. Kami menuntut kejelasan: di mana dana tersebut digunakan, mengapa proses tidak sesuai prosedur hukum, dan siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan suami saya yang kini berada di luar negeri tanpa perlindungan hukum yang sah?" tegas Yati dengan nada kecewa namun tegas.

 

PENGINGATAN BAGI MASYARAKAT DAN TANTANGAN PENGAWASAN

 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Zisra Dwi Jaya maupun instansi berwenang terkait atas dugaan pelanggaran prosedur penempatan tenaga kerja ini. Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk sangat berhati-hati dalam mempercayai jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Praktik pemberangkatan menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bekerja merupakan pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan pekerja sekaligus melanggar hukum kedua negara.

 

Pihak keluarga akan menempuh langkah hukum dengan menyerahkan surat kuasa khusus kepada perwakilan untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke jalur yang sah. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkelanjutan.

 

 

📝 Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang diterima dari pihak keluarga. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk Pak Herby, Pak Ujang, Linda, serta manajemen PT Zisra Dwi Jaya, untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun pembantahan fakta melalui jalur yang tersedia.


×
Berita Terbaru Update