-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KESABARAN MEMBUAH HASIL: ADUAN DUMAS WARGA DUSUN BAGUNG TERKABUL, CPI LIGUNG REALISASIKAN TIGA POIN KESANGGUPAN TERTULIS, INI DASAR HUKUMNYA BILA DILANGGAR

Kamis, Oktober 01, 2026 | Oktober 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T20:27:37Z
Sudrajat ketua Forum Warga Peduli Lingkungan & HRD PT.Chaeron Phokhpan Ligung (Doc Photo Red/yh)


MAJALENGKA || Jejakinvestigasi.id, 1 Oktober 2026 — Perjuangan panjang warga Dusun Bagung, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, yang tergabung dalam Forum Warga Peduli Lingkungan, akhirnya membuahkan hasil nyata. Aduan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditandatangani perwakilan warga serta diketahui Ketua Forum, Sudrajat, diserahkan secara resmi di Kantor Redaksi Media Online Jejakinvestigasi.id pada 16 April 2026, dan diterima sekaligus ditandatangani langsung oleh Wakil Pemimpin Redaksi, Yudi Hidayat.

 

DORONGAN TEGAS MEMBUKA JALAN PENYELESAIAN

 

Sejak penyerahan itu, jajaran redaksi tidak tinggal diam. Aduan didorong ke berbagai instansi berwenang, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat yang merespons cepat laporan tersebut. Langkah ini membuka proses penanganan menyeluruh: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat beserta lembaga berwenang turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan lapangan hingga uji laboratorium resmi. Semua berjalan teliti, transparan, dan terukur.






MEDIASI TERBUKA DIAWASI PIHAK BERWENANG, TIGA POIN DISEPAKATI 17 SEPTEMBER 2026

 

Berdasarkan pertemuan tersebut sebelumnya, pintu dialog akhirnya terbuka. Proses mediasi berlangsung bertahap, pertemuan pertama disaksikan langsung oleh unsur Muspika — Kepala Desa beserta jajarannya, Camat, perwakilan Sektor Ligung, serta hadir pula beberapa awak media yang tergabung dalam organisasi wartawan PWI Kabupaten Majalengka dan tokoh aktivis. Kehadiran para pihak menjamin proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Bersama jajaran redaksi, perwakilan warga duduk berhadapan dengan manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Ligung. Melalui proses yang panjang dan teliti, seluruh poin tuntutan akhirnya didengar, dipahami, dan disepakati bersama pada 17 September 2026 di Aulia Perusahan CPI, disaksikan Ketua karang Taruna bersama jajaran, Kepala Dusun Soleman, tak ketinggalan turut mengetahui dari Jajaran Redaksi, Komitmen dilegalkan secara tertulis dengan ketentuan berikut:

 



POIN KESANGGUPAN YANG DIREALISASIKAN:

 

1. Kompensasi Pengelolaan Limbah Tetap Terjaga


Kompensasi dari pengelolaan limbah tetap mengikuti patokan yang berlaku sebelumnya — tidak dikurangi — meskipun besaran bisa bertambah tergantung pada hasil produksi. Mekanisme diubah dari awalnya satu pintu melalui Kepala Desa Ligung Lor menjadi langsung kepada wadah warga terdampak terdekat Perusahaan dalam hal ini ada dalam Wadah Kelompok Warga Blok/Dusun yaitu FORUM, yang akan diberikan Perusahaan dalam setiap bulan.

 

2. Saluran Kompensasi Langsung ke Rekening Forum


Pembayaran kompensasi bulanan langsung ditujukan ke rekening atas nama Forum Warga Peduli Lingkungan, bukan atas nama pribadi. Langkah ini sengaja diambil untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana yang dapat menjerat pihak terkait secara pidana.

 

3. CSR Lingkungan Terpisah & Tertulis


Perusahaan memberikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) khusus untuk warga terdekat, termasuk Dusun Bagung, yang dikelola secara terpisah dari program rutin yang dititipkan kepada Pemerintah Desa. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk barang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


4. Pengajuan Bantuan Melalui Proposal


Setiap adanya Proposal yang di ajukan oleh beberapa unsur elemen masyarakat khususnya di blok/Dusun Bagung, dalam Permohonan bantuan kegiatan umum pada perusahaan satu contoh untuk Kegiatan hari-hari besar Islam maupun lainya, perusahaan masih memberikan peluang terbuka, namun dengan ketentuan satu pintukan dalam wadah warga melalui  FORUM, untuk diverifikasi dahulu sebelum Proposal tersebut masuk Manajemen perusahaan.

 




Manajemen CPI Ligung menyampaikan sikap terbukanya:

 

“Kami berinvestasi di sini membutuhkan kenyamanan dan sinergi dengan warga. Semoga kesepakatan ini menjadi dasar kami menjalankan usaha bersama-sama dengan tenang dan saling menguntungkan.”

 


DASAR HUKUM & SANKSI BILA ADA YANG MELANGGAR

 

Kesepakatan tertulis ini mengikat kedua belah pihak dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap isi kesepakatan dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

 

A. Sanksi Perdata — Pelanggaran Perjanjian

 

  • Pasal 1320 KUHPerdata — Syarat sah perjanjian telah terpenuhi: sepakat, cakap, hal tertentu, sebab yang halal.
  • ​Pasal 1338 KUHPerdata — Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
  • ​Pasal 1243 KUHPerdata — Pihak yang melanggar wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul.
  • ​Pasal 1365 KUHPerdata — Tindakan melanggar kesepakatan yang merugikan pihak lain dapat dituntut sebagai perbuatan melawan hukum.

 

B. Sanksi Khusus Lingkungan

 

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • ​Pasal 98–109: Pelanggaran baku mutu limbah atau ketentuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, penghentian sementara hingga pencabutan izin) maupun pidana penjara paling singkat 1–3 tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

 

C. Sanksi Pidana — Penyalahgunaan Dana

 

  • Pasal 374 KUHP — Penggelapan uang atau barang yang dipercayakan, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • ​Pasal 382 KUHP — Penipuan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

​

Khusus Poin Rekening Forum: penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan di atas.

 

D. Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi pelanggaran, diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah/mediasi. Jika tidak tercapai, dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Majalengka sesuai domisili tempat perjanjian dibuat.

 




Sudrajat, Ketua Forum Warga Peduli Lingkungan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam:

 

“Tanpa bantuan dan dorongan dari jajaran Redaksi Jejakinvestigasi yang berkantor di lingkungan kami, proses ini tidak akan sampai di titik ini. Terima kasih kepada Wakil Pemimpin Redaksi Pak Yudi Hidayat beserta seluruh tim yang begitu sabar dan gigih memperjuangkan aspirasi kami selama hampir enam bulan. Kami tak mampu berkata banyak — semoga semua ini menjadi berkah dan pahala bagi Bapak dan seluruh jajaran.”

 

Warga menyambut hasil ini dengan harapan tulus:

 

“Apa yang kami sampaikan akhirnya didengar dan diwujudkan. Semoga hubungan antara perusahaan dan warga semakin harmonis dan saling menguntungkan ke depannya.”

 

BUKTI JALUR RESMI MEMBUAHKAN HASIL

 

Redaksi Jejakinvestigasi.id menegaskan, keberhasilan ini adalah bukti nyata: penyampaian aspirasi melalui jalur resmi, tertulis, dan konsisten dapat menggerakkan lembaga untuk bertindak adil. Keterbukaan pihak perusahaan, kesabaran warga, serta pengawasan pihak terkait menjadikan kasus ini teladan harmoni yang dapat dibangun antara dunia usaha dan masyarakat sekitar.

 

Redaksi akan terus memantau pelaksanaan berkelanjutan dari kesepakatan ini demi kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.



Arsip Fisik Document Perjalanan DUMAS Warga di Tembuskan Redaksi Kepada :


  • Kapolsek Ligung.
  • Kepala Desa Ligung Lor.
  • Kepala Dusun Bagung.
  • Forum Warga Peduli Lingkungan.
  • Arsip Kantor REDAKSI Media Online Jejakinvestigasi.id



(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update