Notification

×

Iklan

Iklan

SETELAH KIRIM SOMASI, DIR CABANG AJINOMOTO CIPERNA MINTA RINCIAN BIAYA, BELUM ADA KESEPAHAMAN: SIAP LANGKAH KE MANAJEMEN PUSAT

Jumat, Juli 10, 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T02:28:55Z
Pelataran Pintu Masuk PT.Ajinomoto Ciperna Cirebon (Doc.Photo Red)

Jejakinvestigasi.id || CIREBON  JAWA BARAT – Menyusul pemberitaan dan surat somasi yang disampaikan sebelumnya terkait dugaan pengambilan air bawah tanah tanpa izin, praktisi hukum H. Agus Brow Supriyanto, SH akhirnya mendapatkan tanggapan langsung dari Rusdi, Direktur Cabang PT Ajinomoto Ciperna, Kabupaten Cirebon. Pihak perusahaan meminta perincian terkait biaya pengurusan izin SIPA serta kewajiban akibat pelanggaran yang terjadi. (Jumat, 10/07)

 

Namun, hingga tiga hari berlalu setelah rincian jasa dan perhitungan data pelanggaran disampaikan, belum tercapai kesepahaman yang jelas dari pihak Direktur Rusdi.

 

Tampak Depan pt.ajinomo Ciperna Cirebon Jabar (Doc.Photo //Red)


RESPON DAN KOMUNIKASI AWAL


"Setelah beritanya beredar dan surat somasi kami kirim, akhirnya Bapak Rusdi selaku Direktur Cabang PT Ajinomoto Ciperna menghubungi kami dan meminta rincian lengkap terkait biaya pengurusan izin SIPA beserta perhitungan pelanggaran yang terjadi," ungkap H. Agus Brow.

 

Pihaknya telah menyampaikan seluruh rincian perhitungan secara transparan, mulai dari biaya jasa pengurusan perizinan hingga kewajiban nilai air yang dimanfaatkan tanpa hak serta denda yang terutang. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada tanggapan yang menunjukkan kesepahaman atau keputusan dari pihak direksi cabang.

 

PERHITUNGAN RESMI YANG DISAMPAIKAN


Praktisi hukum menyampaikan rincian terbuka kepada semua pihak sebagai berikut:

 

PERHITUNGAN RESMI

  • Jasa Pengurusan Izin SIPA & Kewajiban Pelanggaran 10 Tahun
  • Lokasi: Kabupaten Cirebon
  • Dasar Hukum: Peraturan Bupati Cirebon No.6 Tahun 2024, UU No.17 Tahun 2019, Pergub Jawa Barat

 

I. BIAYA JASA PENGURUSAN IZIN SIPA


(Layanan profesional terpisah dari kewajiban negara)


Uraian Layanan Tarif Standar Keterangan

 

  1. Konsultasi hukum & teknis ✅ Termasuk Verifikasi syarat, penyusunan dokumen 
  2. Pengajuan & pemantauan berkas ✅ Termasuk Koordinasi Dinas ESDM & DPMPTSP 
  3. Pendampingan verifikasi lapangan ✅ Termasuk Menghadapi pemeriksaan petugas 
  4. Jaminan prosedur sah hingga izin terbit ✅ Termasuk Sesuai ketentuan berlaku 
  5. TOTAL BIAYA JASA Rp 35.000.000 – Rp 60.000.000 Per sumur, disesuaikan kapasitas & kelengkapan dokumen 

Catatan: Biaya ini belum termasuk retribusi resmi, pajak, denda, dan biaya teknis yang harus disetor langsung ke instansi pemerintah.

 

II. KEWAJIBAN AKIBAT PENGGUNAAN TANPA IZIN SELAMA 10 TAHUN

(Berdasarkan perhitungan teknis dan hukum yang berlaku di Kabupaten Cirebon)

 

Asumsi Standar Industri:

  • Debit rata-rata: 30 m³/hari
  • Tarif Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) industri: Rp 250/m³ (Perbup Cirebon No.6/2024)
  • Jangka waktu: 10 tahun × 365 hari = 3.650 hari

Rincian Perhitungan:

  1. No Komponen Kewajiban Perhitungan Jumlah (Rp) Dasar Hukum 
  2. Nilai air yang diambil tanpa hak 30 m³ × 3.650 hari × Rp250 Rp 91.250.000 Pasal 160 UU 17/2019, Perbup 6/2024 
  3. Denda administrasi keterlambatan izin Bertingkat setiap tahun Rp 15.000.000 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon 
  4. Biaya verifikasi teknis & penilaian ahli Pengukuran debit & dokumen Rp 10.000.000 Standar biaya layanan teknis daerah 
  5. Biaya pemulihan & pengawasan lingkungan Pemeriksaan dampak sumur Rp 13.750.000 UU Perlindungan Lingkungan Hidup 

--- TOTAL KEWAJIBAN  Rp 130.000.000  

 

III. CATATAN PENTING.


1. Terpisah Jelas: Rp130 juta bukan biaya jasa kami, melainkan nilai kewajiban yang harus diselesaikan Perusahaan sebagai syarat perizinan bersih dan terhindar dari proses pidana.

2. Nilai Dapat Berubah: Jika debit aktual lebih besar atau tarif disesuaikan, total bisa naik hingga Rp150 juta–Rp180 juta.

3. Risiko Lebih Besar: Jika tidak diselesaikan secara musyawarah, ancaman pidana mencapai 1,5–6 tahun penjara dan denda negara Rp2,5–10 miliar (Pasal 186 UU 17/2019).

4. Pembayaran: Denda dan nilai air disetorkan langsung ke kas negara/Pemda Cirebon, kami hanya memfasilitasi prosedur.

 

RENCANA LANGKAH HUKUM KE PUSAT


Merespons belum adanya kejelasan dari pihak cabang, H. Agus Brow berencana segera mengirimkan surat peringatan sekaligus meneruskan komunikasi resmi langsung kepada manajemen pusat PT Ajinomoto Indonesia. Kantor pusat perusahaan beralamat di Gedung Ajinomoto, Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 77-78, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

"Karena belum ada kejelasan dari pihak cabang, maka langkah selanjutnya kami akan sampaikan secara resmi kepada manajemen pusat. Kami berharap pihak pusat dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, mengingat aturan hukum harus tetap ditegakkan tanpa terkecuali," tegas H. Agus.

 

Awak media akan terus memantau perkembangan langkah hukum ini dan berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen pusat maupun cabang PT Ajinomoto Ciperna.

 

 

Jurnalis: Mitra Humas Polda Jabar

(Yudi Hidayat/Tim)

×
Berita Terbaru Update