Notification

×

Iklan

Iklan

DIBERI KESEMPATAN KONFIRMASI, DIREKTUR DAN PIHAK PT AJINOMOTO CIPERNA TETAP BUNGKAM

Jumat, Juli 10, 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T07:10:33Z

 

Tampak Depan PT.Ajinomoto Ciperna Cirebon  (Doc.Photo Red)

Jejakinvestigasi.id || CIREBON – Jumat (10/07) Menyusul tiga rangkaian pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya, awak media Mitra Humas Polda Jabar kembali berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Ajinomoto Cabang Ciperna, Kabupaten Cirebon. Hal ini terkait informasi dari narasumber yang menyatakan perusahaan telah melakukan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah melalui sumur bor tanpa memiliki izin resmi lebih dari satu dekade, sekaligus pertanyaan warga terkait ketiadaan papan nama perusahaan di lokasi yang sudah beroperasi hampir 25 tahun. Informasi ini pertama kali terungkap dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya pada Senin (6/7).

 

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan justru memilih diam dan tidak memberikan penjelasan apapun.

 

UPAYA KONFIRMASI TERHALANG DAN TIDAK ADA JAWABAN

 

Saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait isi pemberitaan dengan judul:

 

1. DIBANTU URUSKAN PERIZINAN LEBIH SEBULAN TAK ADA KEJELASAN, PT AJINOMOTO CIPERNA DIDUGA AMBIL AIR TANAH TANPA IZIN LEBIH 10 TAHUN

2. SUDAH BERDIRI LEBIH 25 TAHUN, WARGA CIPERNA CIREBON PERTANYAKAN KETIADAAN PAPAN NAMA DAN LEGALITAS PT AJINOMOTO

3. SETELAH KIRIM SOMASI, DIR CABANG AJINOMOTO CIPERNA MINTA RINCIAN BIAYA, BELUM ADA KESEPAHAMAN: SIAP LANGKAH KE MANAJEMEN PUSAT

 

Rusdi selaku Direktur PT Ajinomoto Ciperna yang beralamat di Jalan Raya Ciperna Kilometer 7, Kabupaten Cirebon, tidak memberikan jawaban sama sekali.

 

Sebelumnya, guna menjaga keseimbangan informasi, tim jurnalis juga telah mendatangi langsung lokasi perusahaan untuk meminta tanggapan resmi. Namun petugas keamanan di gerbang menyampaikan bahwa setelah menghubungi pihak dalam, tidak ada satupun pejabat perusahaan yang bersedia menemui awak media.

 

Saat itu tim juga menghubungi Suminto, Kepala Distribusi melalui pesan WhatsApp. Terkait dugaan belum memiliki izin, Suminto hanya menjawab singkat: "Sekarang lagi diproses, Pak."

 

Namun ketika ditanyakan alasan pemanfaatan diduga sudah berjalan 10 tahun serta terkait ketiadaan papan nama perusahaan, Suminto tidak pernah merespon hingga saat ini.


KOMUNIKASI DENGAN PIHAK PENASIHAT HUKUM

 

Menyusul pemberitaan dan surat somasi yang disampaikan sebelumnya terkait dugaan pengambilan air bawah tanah tanpa izin, praktisi hukum H. Agus Brow Supriyanto, SH akhirnya mendapatkan tanggapan langsung dari Rusdi. Pihak perusahaan meminta perincian terkait biaya pengurusan izin SIPA serta kewajiban akibat pelanggaran yang terjadi.

 

Namun, hingga tiga hari berlalu setelah rincian jasa dan perhitungan data pelanggaran disampaikan, belum tercapai kesepahaman yang jelas dari pihak Direktur Rusdi.

 

"Setelah beritanya beredar dan surat somasi kami kirim, akhirnya Bapak Rusdi menghubungi kami dan meminta rincian lengkap terkait biaya pengurusan izin SIPA beserta perhitungan pelanggaran yang terjadi," ungkap H. Agus Brow.

 

Pihaknya telah menyampaikan seluruh rincian perhitungan secara transparan, mulai dari biaya jasa pengurusan perizinan hingga kewajiban nilai air yang dimanfaatkan tanpa hak serta denda yang terutang. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada tanggapan yang menunjukkan kesepahaman atau keputusan dari pihak direksi cabang.


SANKSI HUKUM YANG MENGANCAM


Praktisi Hukum Agus Brow, SH, menegaskan bahwa setiap kegiatan industri yang mengambil air tanah wajib memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pelanggaran pengambilan air tanah tanpa izin diancam sanksi berat:

  • Pidana penjara: Paling singkat 18 bulan hingga paling lama 6 tahun.
  • ​Denda pidana: Mulai dari Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
  • Sanksi administrasi: Penghentian paksa kegiatan, penyegelan sumur bor, serta kewajiban menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan.

 

Agus Brow juga menambahkan, meskipun diduga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, pelanggaran ini tetap dapat diproses hukum:

 

- Batas waktu penuntutan dihitung sejak pelanggaran dihentikan, bukan sejak kegiatan dimulai

- Sanksi administrasi serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan tidak mengenal batas kedaluwarsa


RENCANA LANGKAH KE MANAJEMEN PUSAT

 

Merespons belum adanya kejelasan dari pihak cabang, H. Agus Brow berencana segera mengirimkan surat peringatan sekaligus meneruskan komunikasi resmi langsung kepada manajemen pusat PT Ajinomoto Indonesia. Kantor pusat perusahaan beralamat di Gedung Ajinomoto, Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 77-78, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

"Karena belum ada kejelasan dari pihak cabang, maka langkah selanjutnya kami akan sampaikan secara resmi kepada manajemen pusat. Kami berharap pihak pusat dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, mengingat aturan hukum harus tetap ditegakkan tanpa terkecuali," tegas H. Agus.

 

DUGAAN SEMAKIN KUAT DAN HARAPAN PENEGAKAN HUKUM


Berdasarkan sikap bungkam dan ketidakbersediaan pihak perusahaan memberikan klarifikasi, tim awak media menilai informasi yang diperoleh dari narasumber serta keterangan Advokat H. Agus Brow Supriyanto, SH *Semakin menguat kebenarannya*

 

Awak media berharap Dinas terkait baik tingkat Kabupaten Cirebon maupun Provinsi Jawa Barat, serta aparatur penegak hukum dapat segera turun ke lapangan, memeriksa fakta sesungguhnya, dan menindak tegas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ajinomoto Ciperna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Jurnalis: Mitra Humas Polda Jabar

(Yudi Hidayat/Tim)

×
Berita Terbaru Update