Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Sebagai Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Rabu, Januari 21, 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T14:02:09Z

 

KPK tunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pati Sudewo. (YouTube/KPK)


Jejakinvestigasi.id || Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Pati Sudewo terkait praktik jual beli untuk mengisi jabatan perangkat desa pada Senin, 19 Januari 2026.


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa praktik dugaan jual beli jabatan di perangkat desa adalah hal yang jarang terjadi.


“Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan risiko korupsi di kemudian hari,” ucap Asep dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 20 Januari 2026.


“Ini mungkin boleh dibilang jarang, yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan di tingkat kabupaten, provinsi. Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang, tentu ini sangat miris,” imbuhnya.


KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka


Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” paparnya.


Imbauan KPK untuk Calon Perangkat Desa


Dalam konferensi pers tersebut, Asep meminta calon perangkat desa yang menjadi korban pemerasan dari para tersangka untuk bisa kooperatif dengan KPK.


“Pasti diperlakukan sama oleh korlap masing-masing atas perinta SDW agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pemerasan yang terjadi yang dilakukan para tersangka,” imbuhnya.


Asep meyakinkan keterangan dari para calon perangkat desa tersebut dibutuhkan dan termasuk sebagai sisi korban.


“Jangan takut, karena di sini nanti calon perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Sehingga agar membuat terang perkara ini dan mengungkap tuntas modus serupa untuk pengisian jabatan lain,” tuturnya.


Barang Bukti Uang Rp2,6 Miliar di Dalam Karung


Saat konferensi tersebut, KPK juga menunjukkan uang senilai Rp2,6 miliar yang menjadi barang bukti OTT Bupati Sudewo.


“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang hadir dalam konferensi pers tersebut.


Lebih lanjut, Asep turut mengungkapkan bahwa sebelumnya uang-uang tersebut disimpan oleh para tersangka dengan karung.


“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi, sebelumnya itu ditaruh di karung,” ungkapnya.


Asep juga mengatakan bahwa Sudewo dan 3 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026 untuk penyidikan.


Atas perbuatan tersebut, KPK mendakwa para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)


×
Berita Terbaru Update