![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
Jejakinvestigasi.id || Jakarta,- Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) kepergok menawarkan jasa prostitusi online di kawasan Jakarta Barat. Usai ketahuan kedua wanita cantik itu langsung disergap petugas Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat mengungkap kedua warga negara Uzbekistan yang terlibat praktik prostitusi online tersebut awalnya berniat liburan. Namun mereka justru tergiur oleh tawaran bisnis esek-esek di Indonesia yang sangat menarik. Mereka mengenakan tarif Rp 15 juta sekali kencan.
“Jadi terkait mereka ini motifnya awalnya liburan. Liburan, mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah,” Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud dalam jumpa pers, Pada Jumat Lalu (14/11/2025).
Yoga menjelaskan, KD dan SS tertarik dan ingin menambah pemasukan selama di Indonesia. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa travel dan kunjungan.
“Dan dari situ mereka mencoba menawarkan kepada mereka ini, WNA-WNA ini, untuk mencari lebih untuk penghasilan mereka. Yang awalnya mereka di sini kayak pakai, pakai visa liburan, wisata. Pakai visa travel, ada juga pakai ITK,” jelasnya.
“Yang awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut,” imbuhnya.
Yoga menambahkan, keduanya belum genap setahun tinggal di Indonesia. Mereka tertarik terlibat prostitusi online karena diajak seseorang.
“Terkait inisial SS dan KD ini, SS ini masih 2 bulan di Indonesia, sedangkan inisial KD ini sudah beroperasi 3 sampai 4 bulan. Sampai detik ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait muncikari yang telah menghubungkan kepada mereka kepada anggota kita di lapangan,” ucap Yoga.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menuturkan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu 12 November 2025.
Dalam penangkapan ini petugas telah menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah paspor Uzbekistan, alat kontrasepsi, uang Rp 30 juta dan dua ponsel. Diketahui kedua prostitusi itu menarif Rp 15 juta per sekali kencan.
“Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” kata Pamuji di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Tamansari, Jumat 14 November 2025.
Menurut Pamuji, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi adanya WNA yang menjual diri melalui online. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan patroli online.
“Petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” kata Pamuji.
Dalam menjalankan praktiknya, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya. Untuk sekali kencan, SS dan KD mematok tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta.
“Serta dua buah telepon genggam milik Saudara SS dan KD yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online tersebut. Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar USD 900 atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan,” ujar Pamuji.
Pamuji menjelaskan, SS dan KD dibantu seseorang untuk menjadi pelaku prostitusi di wilayah Jakarta Barat. Kini orang tersebut dalam pengejaran.
“Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD. Namun untuk keberadaan L sendiri sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Atas tindakan itu, SS dan KD akan dihukum tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122.
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya. ***

















