![]() |
Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
Jejakinvestigasi.id || Jakarta – Kasus dugaan penghentian paksa kendaraan di jalan marak terjadi, salah satunya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku penyetopan motor secara paksa tersebut bukan mata elang atau debt collector resmi dari perusahaan leasing.
Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa penyetopan paksa tersebut merupakan modus untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak.
Sementara itu, pihak Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku.
Melansir dari akun Instagram resmi @korbinmas_baharkam_polri, Kamis (18/9) menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur sah adalah tindak pidana.
Mengacu pada Pasal 365 KUHP, perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.
Jika dilakukan berkelompok atau menimbulkan luka berat, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun.
Sedangkan jika menyebabkan kematian, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Apabila mengalami situasi serupa, masyarakat diimbau untuk melakukan hal-hal berikut agar tidak menjadi korban:
1. Jangan langsung berhenti di tempat sepi
– Tetap tenang dan cari lokasi ramai atau aman.
2. Segera menuju pos atau kantor polisi terdekat
– Minta perlindungan aparat jika merasa terancam.
3. Minta surat tugas dan sertifikat
– Debt collector resmi wajib menunjukkan surat tugas dari leasing dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
4. Dokumentasikan kejadian
– Rekam dengan video/foto sebagai bukti jika terjadi pelanggaran atau kekerasan.
5. Laporkan ke pihak berwenang
– Segera hubungi kepolisian, OJK, atau BPKN.
– Layanan darurat kepolisian dapat diakses melalui 110, sementara OJK menerima pengaduan konsumen di kontak OJK 157.
Sebagai informasi, penarikan kendaraan kredit berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda berdasarkan kepercayaan, sementara barangnya tetap dikuasai oleh pemilik motor atau mobil yang dibeli lewat leasing masuk kategori ini.
Itu artinya kendaraan masih bisa digunakan debitur, tetapi status kepemilikannya dijaminkan pada perusahaan pembiayaan hingga cicilan lunas.
Masyarakat perlu mengetahui syarat sah penarikan kendaraan, antara lain:
– Harus ada sertifikat jaminan Fidusia terdaftar
– Eksekusi tidak bisa sepihak, wajib lewat pengadilan (putusan MK No.18/PUU-XVII/2019)
– Penjualan kendaraan hasil eksekusi harus diumumkan lewat media cetak dengan pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya
Sementara itu, debt collector resmi sebagaimana diatur dalam POJK No.30/POJK.05/2014 harus:
1. Bernaung di badan hukum yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan
2. Memiliki izin resmi
3. Memegang sertifikat profesi dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
4. Membawa surat tugas saat menarik kendaraan
Apabila tidak memenuhi persyaratan di atas, maka tindakan debt collector menarik paksa kendaraan ilegal dan bisa diproses secara pidana.
Penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah merupakan tindak pidana dan bukan hanya urusan utang semata.
Jika menghadapi penyetopan paksa di jalan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada, tidak mudah terintimidasi, serta segera melapor ke aparat atau lembaga terkait.**