Notification

×

Iklan

Iklan

Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya

Minggu, September 28, 2025 | September 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-28T09:01:19Z

 


Jejakinvestigasi.id || Bekasi – Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa Ambar (41), wartawan yang menjadi korban pengeroyokan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, Sabtu malam (27/9/2025).


Ambarita datang didampingi perwakilan organisasi wartawan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/6885/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Peristiwa pengeroyokan yang disertai perampasan alat kerja jurnalis tersebut dinilai memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan KUHP, sejumlah pasal dapat dikenakan, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara).


Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menegaskan, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.


Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi (Pers) yang juga menjabat Asisten Advokat DPC Kabupaten Bekasi Forum Era Adil (Feradi) Warung Paralegal Indonesia (WPI), menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, wartawan juga memiliki ruang publikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, kasus Ambarita dapat diproses tidak hanya melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis.


Hingga kini, Ambarita masih menjalani perawatan di RSUD Cibitung akibat luka di bagian mata serta beberapa bagian tubuh lainnya.***


×
Berita Terbaru Update