Jejakinvestigasi.id || Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui penambahan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan tambahan ini, kini terdapat 52 RUU yang masuk daftar prioritas pembahasan di DPR.
Salah satu yang menonjol adalah RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dinilai penting dalam rangka memperkuat reformasi kelembagaan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah proses evaluasi bersama lintas fraksi.
Ia menegaskan, daftar prioritas yang telah ditetapkan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tambahan RUU Prioritas
Selain RUU Polri, sejumlah regulasi baru yang masuk ke daftar prioritas adalah RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, hingga RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah juga menambahkan enam usulan, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Jaminan Benda Bergerak.
Daftar Lengkap 52 RUU Prioritas 2025
Berikut adalah seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025:
- Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Kawasan Industri
- Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
- Energi Baru dan Energi Terbarukan
- Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Komoditas Strategis
- Pertekstilan
- Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
- Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Pengelolaan Perubahan Iklim
- Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Masyarakat Hukum Adat
- Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- Hukum Acara Perdata
- Narkotika dan Psikotropika
- Desain Industri
- Hukum Perdata Internasional
- Pengelolaan Ruang Udara
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Keamanan dan Ketahanan Siber
- Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- Pelaksanaan Hukuman Mati (Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati)
- Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
- Pemindahan Narapidana Antarnegara
- Jaminan Benda Bergerak
- Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Daerah Kepulauan
Akademisi Ingatkan Efektivitas Legislasi
Pengamat politik Universitas Indonesia, Dr. Hendra Kusuma, menilai penambahan daftar prioritas ini sebagai langkah progresif.
Menurutnya, RUU Polri dan RUU Perampasan Aset menjadi krusial karena menyangkut keamanan serta tata kelola negara. Namun ia mengingatkan, keberhasilan legislasi bukan diukur dari banyaknya daftar, melainkan kualitas pembahasan dan implementasi.
Dengan total 52 RUU, DPR RI dihadapkan pada pekerjaan legislasi yang padat. Sejumlah pihak mengingatkan agar lembaga legislatif tidak sekadar menambah daftar formalitas, melainkan fokus pada RUU yang benar-benar urgen bagi masyarakat.
Ketua Baleg DPR menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah dan membuka ruang partisipasi publik agar pembahasan berjalan transparan.**